Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat
Maskapai Lion Air. (Foto: dok. Lion Air)
MerahPutih.com - Seorang penumpang pesawat berinisial H (41) mengamuk dan berteriak 'bom' di Lion Air rute Jakarta-Kualanamu hingga menimbulkan kepanikan di antara para penumpang.
Insiden tersebut membuat penerbangan dibatalkan dan ratusan penumpang harus berganti pesawat. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8).
Insiden bermula saat pesawat berada dalam proses taxi way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.35 WIB. Saat itu pria H mengamuk dan mengaku membawa bom dalam pesawat.
“Pilot memutuskan membatalkan penerbangan tersebut dan kembali ke apron,” kata Ronald dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8).
Baca juga:
Ngaku Bawa Bom ke Pramugari, Oknum Penumpang Pesawat Batik Air Rute Jakarta - Manado Diproses Hukum
Sementara penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soetta.
Penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.
181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB.
Pelaku pun masih diperiksa oleh penyidik gabungan PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara," jelasnya.
Baca juga:
Mendarat Darurat di Kualanamu, Polisi Pastikan tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines
Dapat Teror Lagi, Pesawat Saudi Airlines Diancam Bom hingga Mendarat Darurat di Kualanamu
Ronald memastikan tak ada bom di pesawat tersebut dan sudah beroperasi normal kembali.
Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ancaman mengenai bom di dalam pesawat tergolong pidana berat.
Pelaku bisa terancam hukuman hingga 8 tahun penjara apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire Diduga Akibat Gangguan Mesin
AirAsia Gandeng Hyrox Asia Pasifik, Kembangkan Wisata Olahraga dan Gaya Hidup Aktif
Kisah Haru di Balik Tragedi ATR 42-500: Adik Ipar Terjang Gunung Bulusaraung Demi Jemput Kakak Pulang ke Garut
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
2 Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi
Keluarga Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500 Serahkan Sampel DNA
Tim SAR Temukan Serpihan Badan dan Ekor Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Puncak Gunung Bulusaraung, Maros, Pencarian Korban Difokuskan Menemukan Penyintas
Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik