Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat


Maskapai Lion Air. (Foto: dok. Lion Air)
MerahPutih.com - Seorang penumpang pesawat berinisial H (41) mengamuk dan berteriak 'bom' di Lion Air rute Jakarta-Kualanamu hingga menimbulkan kepanikan di antara para penumpang.
Insiden tersebut membuat penerbangan dibatalkan dan ratusan penumpang harus berganti pesawat. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8).
Insiden bermula saat pesawat berada dalam proses taxi way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.35 WIB. Saat itu pria H mengamuk dan mengaku membawa bom dalam pesawat.
“Pilot memutuskan membatalkan penerbangan tersebut dan kembali ke apron,” kata Ronald dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8).
Baca juga:
Ngaku Bawa Bom ke Pramugari, Oknum Penumpang Pesawat Batik Air Rute Jakarta - Manado Diproses Hukum
Sementara penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soetta.
Penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.
181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB.
Pelaku pun masih diperiksa oleh penyidik gabungan PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara," jelasnya.
Baca juga:
Mendarat Darurat di Kualanamu, Polisi Pastikan tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines
Dapat Teror Lagi, Pesawat Saudi Airlines Diancam Bom hingga Mendarat Darurat di Kualanamu
Ronald memastikan tak ada bom di pesawat tersebut dan sudah beroperasi normal kembali.
Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ancaman mengenai bom di dalam pesawat tergolong pidana berat.
Pelaku bisa terancam hukuman hingga 8 tahun penjara apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara

Bom Bunuh Diri Meledak di Pakistan Barat Daya, Tewaskan 13 Orang, Lukai 30 Lainnya

Tersangka Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat

Pesawat Latih Jatuh di Bogor, TNI AU Konfirmasi 1 Orang Meninggal Dunia

American Airlines Kebakaran Sebelum Lepas Landas di Bandara Denver, Penumpang Panik hingga ‘Meluncur’ dari Pesawat

Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Setuju saat ‘Diharuskan’ Amerika Beli Pesawat Agar Tarif Impor Diturunkan, Prabowo Berdalih ingin Besarkan Maskapai Garuda
