Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat
Maskapai Lion Air. (Foto: dok. Lion Air)
MerahPutih.com - Seorang penumpang pesawat berinisial H (41) mengamuk dan berteriak 'bom' di Lion Air rute Jakarta-Kualanamu hingga menimbulkan kepanikan di antara para penumpang.
Insiden tersebut membuat penerbangan dibatalkan dan ratusan penumpang harus berganti pesawat. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8).
Insiden bermula saat pesawat berada dalam proses taxi way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.35 WIB. Saat itu pria H mengamuk dan mengaku membawa bom dalam pesawat.
“Pilot memutuskan membatalkan penerbangan tersebut dan kembali ke apron,” kata Ronald dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8).
Baca juga:
Ngaku Bawa Bom ke Pramugari, Oknum Penumpang Pesawat Batik Air Rute Jakarta - Manado Diproses Hukum
Sementara penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soetta.
Penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam dan harus mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.
181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB.
Pelaku pun masih diperiksa oleh penyidik gabungan PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara," jelasnya.
Baca juga:
Mendarat Darurat di Kualanamu, Polisi Pastikan tak Ada Bom di Pesawat Saudia Airlines
Dapat Teror Lagi, Pesawat Saudi Airlines Diancam Bom hingga Mendarat Darurat di Kualanamu
Ronald memastikan tak ada bom di pesawat tersebut dan sudah beroperasi normal kembali.
Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ancaman mengenai bom di dalam pesawat tergolong pidana berat.
Pelaku bisa terancam hukuman hingga 8 tahun penjara apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Benda Mirip Bom di Depan Gereja GKPS Ternyata Cuma Kayu, Polisi Buru 'Prankster' yang Bikin Jantungan Warga
Pesawat ke-2 A400M MRTT Bagi Indonesia Uji Terbang di Spanyol
Seluruh Armada Airbus A320 di Indonesia Rampungkan Pembaruan Software ELAC
Pesawat N219 Nurtanio Buatan PTDI Siap Terjun ke Pasar Komersial Angkut Penumpang dan Kargo
Penyebab Jatuhnya Pesawat Jenis GA8 Airvan di Karawang
Pesawat BRO Skydive Indonesia Jatuh dan 'Nyungsep' di Sawah Karawang, Lima Awak Dipastikan Selamat
Pemerintah India Nyatakan Ledakan di Delhi Aksi Teror, Tegaskan Pengadilan Secepatnya
Ledakan di Delhi, PM Narendra Modi Tegaskan tak Ada Ampun bagi Pelaku
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan