Selama Pandemi, 52 Pegawai Kejaksaan Agung Gugur Akibat COVID-19

Kamis, 22 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut setidaknya 52 pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa meninggal terpapar COVID-19.

Ia mengingatkan seluruh pegawai memaksimalkan kesehatan individu dan keluarga, serta melakukan vaksinasi untuk membentengi diri.

Baca Juga

Pemerintah Diminta Perluas Cakupan Target dan Penerima Bansos Saat PPKM Darurat

"Saya sampaikan rasa turut prihatin dan berbelasungkawa kepada warga Adhyaksa yang telah menghadap Sang Pencipta," ujar Burhanuddin saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, di Kejaksaan Agung, Kamis (22/7).

Mengacu pendataan internal pada Jumat (16/7), mereka yang wafat karena pandemi terdiri dari 38 jaksa, dan 14 pegawai tata usaha.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Dia juga menyampaikan saat ini banyak yang masih berjuang melawan COVID-19. Burhanuddin tidak merinci secara pasti pegawai Korp Adhiyaksa yang masih menjalani perawatan.

Dia pun meminta agar para anggotanya tetap berjuang maksimal agar bisa sembuh dari COVID-19.

"Kepada segenap insan Adhyaksa, di mana pun berada, yang saat ini tengah berjuang untuk sembuh dari COVID-19, saya sangat mengharapkan, dan berdoa semoga lekas sembuh, dan pulih kembali,” pungkasnya.

Baca Juga

Syarat Naik Kereta Api di KAI Daop 3 Saat PPKM Darurat

Sebagai informasi, Kejakgung sejak 3 Juli sampai batas waktu PPKM Darurat memutuskan untuk melakukan pola kerja dari rumah (WFH) dan melarang semua kegiatan yang mengundang banyak orang. Termasuk membatasi kegiatan wawancara langsung dengan wartawan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan