Syarat Naik Kereta Api di KAI Daop 3 Saat PPKM Darurat

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 05 Juli 2021
Syarat Naik Kereta Api di KAI Daop 3 Saat PPKM Darurat

Pemeriksaan kesehatan calon penumpang kereta api di Stasiun Cirebon. (MP/Mauritz)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - PT KAI Daop 3 Cirebon memberlakukan sejumlah persyaratan bagi calon penumpang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Manager Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh tersebut akan diberlakukan mulai 5 - 20 Juli 2021.

Suprapto menjelaskan, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Daop 3 Cirebon wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. “Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Suprapto.

Baca Juga:

WNA yang Masuk ke Indonesia Kini Wajib Sudah Divaksin COVID-19

Menurut dia, aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

PPKM Darurat
PT KAI Daop 3 Cirebon memperketat penumpang yang hendak bepergian menggunakan kereta api. (MP/Mauritz)

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga:

Aturan Baru PPKM Darurat, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Dobel atau N 95

Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Setiap pelanggan KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. (Cirebon/Mauritz)

#PPKM Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Bagikan