Selain Satpol PP, Ombudsman: Pungutan Liar Ormas Bikin PKL Resah
Kamis, 02 November 2017 -
MerahPutih.com - Selain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ombudsman juga telah berhasil menemukan dugaan pelanggaran pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh ormas terhadap pedagang kali lima (PKL).
Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Pomprov DKI Nurwani Budiari mengatakan, pihaknya tak bisa melakukan tindakan terhadap ormas. Namun, pihaknya akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh ormas kepada pihak kepolisan.
"Kalau memang itu ormas, kami tidak bisa menindaklanjuti ormas. Kita akan melapor ke polisi," kata Nurwani di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (2/11).
Namun, kata Nurwani, jika pelanggaran itu dilakukan oleh Satpol PP, dirinya menyakini pimpinan bisa menindak tegas.
"Kalau Satpol PP bisa saja. Seperti PP No 53 itu ada hukuman sedang, ringan, dan berat. Kalau berat itu bisa sampai pemberhentian kebebasan jabatan penurunan pangkat dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, anggota Ombudsman Adrianus Meliala membenarkan bahwa sebagian besar oknum ormas melakukan pungli kepada PKL.
Hal tersebut, kata Adrianus, agar para pedagang kaki lima dapat jaminan atas razia dari oknum ormas. Meski demikian, Adrianus tak mau membeberkan ormas apa yang sering melakukan pungli.
"Kalau ormas itu lebih ke duit. Ada ormas yang berbau etnis gitu," kata Adrianus.
Ia menyebut, dalam melakukan pungli, ormas tersebut mengambil keuntungan kurang lebih kisaran Rp 1 juta per bulan. "Ya, pokoknya jutaan lah per bulan. Kalau per tahun terlalu kasar," tandasnya. (Asp)
Baca artikel terkait yang lain: Terungkap Modus Satpol PP DKI yang Lakukan Maladministrasi