Terungkap Modus Satpol PP DKI yang Lakukan Maladministrasi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 02 November 2017
Terungkap Modus Satpol PP DKI yang Lakukan Maladministrasi

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ombudsman menyebut penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Provinsi DKI Jakarta rawan pratik maladministrasi berupa peyalagunaan wewenang dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal tersebut terungkap dari hasil investigasi lembaga Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi dalam penataan PKL.

Menurut anggota Ombudsman Adrianus Meliala, praktik maladministrasi tersebut berimbas pada tidak optimalnya peran Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.

"Sehingga penertiban itu menimbulkan keresahan dan ketidakpastian," katanya di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).

Dalam invesrigasi tersebut, Ombudsman beberapa kali menemui fakta di lapangan, seperti, Tanah Abang, Stasiun Manggarai dan Stasiun Tebet, Satpol PP tak melakukan tindakan apapun kepada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya.

"Sesuai dengan Pasal 25 Perda nomor 8 tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang berdagang di jalan, halte, jembatan," bebernya.

Ia menuturkan, dalam penyalahgunaan wewenang terlihat Satpol PP dengan memfasilitasi PKL untuk berjualan pada tempat yang bukan diperuntukan untuk mereka.

Tak hanya itu, kata Adrianus, Ombudsman menemukan adanya persekongkolan antara oknum Satpol PP dengan Preman, bahkan Ormas. Persekongkolan ini untuk menjamin pedagang-pedagang tidak akan terkena saat razia.

"Untuk itu, kita minta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mendalami lebih lanjut terhadap temuan Ombudsman agar selanjutnya dilakukan penegakan disiplin sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," tutupnya. (Asp)

Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan