Sekwan DPRD DKI Respons Dugaan Pelecehan Seksual di Kantornya

Jumat, 18 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) DKI Jakarta, Augustinus buka suara perihal dugaan pelecehan seksual dengan korban pegawai honorer di Gedung DPRD DKI Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Aga panggilan akrab Augustinus mengatakan berdasarkan laporan ke kepolisian, terlapor memiliki inisial "NS". Berdasarkan penelusuran sejauh ini, tidak ada ASN yang sesuai dengan inisial tersebut.

"Tapi dari data kepegawaian tidak ada inisial tersebut," kata Aga kepada wartawan, Kamis (17/4) malam.

Aga menuturkan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran pelecehan seksual. Jika memang anak buahnya adalah pelaku, maka ia akan mengusutnya dan memberikan sanksi tegas.

"Kalau ada ASN atau pejabat yang terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut, akan kami tindak tegas. Berupa teguran keras sampai kepemecatan," papar dia.

Aga juga sedang menelusuri memungkinan pelaku adalah tenaga ahli (TA) atau staf Anggota DPRD DKI. Sejauh ini hasilnya masih sama, belum ada inisial yang sesuai.

"Untuk TA Staf sedang kami cek. tapi sepertinya tidak ada inisial tersebut," ungkapnya.

Baca juga:

DPR Kritisi Kegagalan Pemantauan Etik Dokter Setelah Banyaknya Kasus Pelecehan Seksual

Selain itu, ia juga belum menerima laporan dari korban. Ada kemungkinan gedung DPRD DKI hanya menjadi tempat kejadian pelanggaran itu.

"Mungkin TKP-nya di DPRD. tapi inisial nama tersebut masih kami cari. Sampai saat ini belum ada laporan dari PJLP terkait pelecehan tersebut dari korban," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berstatus karyawan honorer diduga melakukan pelecehan seksual di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Korban pun sudah membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/4/2025).

Laporan itu diterima polisi dengan nomor STTLP/B/ 2499 / IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi selama Februari hingga Maret 2025.

"(Pelapor) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Dan Atau Pasal 5 yang terjadi di Kantor DPRD DKI," demikian bunyi laporan korban ke polisi, Kamis (17/4).

Baca juga:

Pegawai Honorer DPRD DKI Jakarta Alami Pelecehan Seksual, Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Pelapor mengatakan terlapor melakukan kekerasan seksuai secara fisik dan verbal dalam berbagai cara.

"Terlapor melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan cara hampir mencium bibir korban, menggesekan kelamin ke bahu korban dan meraba payudara korban," tulis keterangan laporan itu.

Tak hanya itu, terlapor juga melakukan kekerasan seksual secara verbal melalui pesan singkat kepada korban.

"Terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban melalui chat yang berisi kata - kata yang mengandung pelecehan seksual. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," lanjutnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan