Sekjen PSI Berharap Hakim Sidang Ahok Tak Pedulikan Desakan Massa
Kamis, 04 Mei 2017 -
Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni meminta hakim tidak menghiraukan desakan massa melalui aksi yang dilakukan dalam setiap persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Raja menjelaskan, sejarah panjang kasus penistaan agama di negeri ini selalu melibatkan massa dengan jumlah banyak untuk menekan pengadilan. Namun ia yakin, hakim akan bersikap objektif dengan memutus sesuai fakta-fakta pada persidangan.
"Kita tahu pengadilan sejatinya adalah institusi yang independen, pertimbangannya adalah legal formal. Mestinya tidak dipengaruhi oleh persepsi publik atau desakan dari massa," kata Raja di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Raja meyakini, jika mengacu kepada fakta-fakta dalam persidangan, Ahok akan diputus bebas oleh hakim. Ia menilai, tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu memiliki niat untuk menistakan agama.
"Karena tidak ada satu pun fakta hukum yang bisa dibuktikan bahwa dia melakukan penodaan agama. Tidak ada satu alat bukti pun bahwa dia memiliki niat untuk melakukan penistaan agama," katanya.
Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum sudah tidak mempunyai kepercayaan diri untuk kemudian tetap konsisten dengan apa yang disangkakan terhadap Ahok.
"Bahkan jaksa sendiri sudah mundur, awalnya dua pasal, termasuk 156a sekarang tinggal 156," tandasnya.
Raja menegaskan, di dalam negara demokrasi salah satu pilar terpenting adalah law invoicement atau penegakkan hukum.
Menurut dia, penegakkan hukum yang ideal adalah memberikan kepercayaan penuh kepada institusi peradilan untuk mengambil keputusan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
"Saya percaya hakim independen. Tidak akan terpengaruh oleh desakan massa dan ancaman. Fakta-fakta persidangan yang kemudian akan dijadikan satu-satunya alasan untuk mengambil keputusan," ujarnya. (Pon)
Baca berita terkait kasus penistaan agama lainnya di: