Sekjen PDIP Hasto Ditahan, KPK Tegaskan Alat Bukti Sudah Dijabarkan di Sidang Praperadilan

Kamis, 20 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai diperiksa untuk sekian kalinya, Kamis (20/2).

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" atas peran Hasto dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

Baca juga:

Resmi Ditahan KPK, Hasto Kepalkan Tangan Pekikan Merdeka

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.

Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"Ya, sudah siap lahir batin," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

(Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan