Sekjen KSPI Tersangka, Polda Metro: Tak Ada Kriminalisasi
Selasa, 24 November 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Penetapan status tersangka terhadap Sekjen KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Muhammad Rusdi dinilai sudah sesuai prosedur. Demikian pernyataan dari pihak Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mohammad Iqbal menuturkan bahwa penetapan tersangka Sekjen KSPI ini berlandaskan alat bukti yang kuat. Alat bukti ini mengarah kepada sikap anarkis Sekjen KSPI yang menolak ditertibkan oleh anggota kepolisian.
Iqbal juga mengatakan bahwa alat bukti tersebut berupa keterangan dari 30 orang saksi, tiga dokumen dan petunjuk berupa rekaman video.
"Itu penetapan tersangka, kami yakin benar. Kami (kepolisian) enggak lakukan kriminalisasi, proses hukum berdasarkan alat bukti, tolong catat itu," ujar Mohamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Lebih dalam Iqbal menjelaskan, saat aksi unjuk rasa tersebut pihak kepolisian, yang dipimpin oleh Kapolres Jakarta Pusat Kombes Polisi Hendro Pandowo, sudah melakukan upaya persuasif sebanyak tiga kali melalui pengeras suara.
Saat itu Kombes Hendro, lanjut Iqbal, memberikan peringatan sebanyak tiga kali yaitu pada pukul 18.00 WIB, 18.20 WIB dan peringatan terakhir pada pukul 18.40 WIB. Namun massa buruh yang dikomandoi oleh Rusdi enggan meninggalkan lokasi unjuk rasa.
"Meskipun sudah diperingati tapi Rusdi tetap berorasi di atas mobil, dengan berteriak 'kita akan bertahan dan menginap di istana sampai menang'" paparnya.
Oleh sebab itu, pihak Polda Metro Jaya menetapkan Rusdi sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 218 KUHP jo Pasal 15 UU No 9 tahun 1998 jo Pasal 7 Ayat 1 Perkab No 7 tahun 2012. (gms)
BACA JUGA: