Sekda DKI Instruksikan SKPD Sisir Satu-Satu Draf KUA-PPAS

Senin, 18 November 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI untuk merapihkan dan menyisir draf pembahasan KUA-PPAS sebagai dasar APBD DKI 2020.

Menurut Sekda, hal itu dilakukan agar saat rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan legislatif tidak ada lagi mata anggaran yang tak masuk akal dan janggal.

Baca Juga

Teman Dekat, Saefullah Tak Protes Taufik Gerindra Catut Namanya Jadi Cawagub

"Kemarin sudah saya kumpulkan SKPD untuk merapikan programnya. Supaya nanti yg kita khawatirkan ini," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/11).

Meski demikian, kata Saefullah, pihaknya belum mengetahui dan mendapatkan informasi kapan waktu pelaksanaan rapat Banggar KUA-PPAS 2020 berlangsung. Ia hingga kini masih menunggu agenda rapat tersebut.

ASN yang berumur 55 tahun ini menuturkan, Pemprov DKI akan selalu siap kapan pun bila anggota Dewan Kebon Sirih mengajak rapat Banggar untuk mengesahkan APBD 2020.

Sekda DKI Saefullah tanggapi penolakan Kemendagri terkait pembahasan APBD DKI 2020
Sekda DKI, Saefullah. Foto: ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY

“Kapan saja DPRD panggil kita untuk bahas di Banggar besar kita siap," kata Saefullah.

Baca Juga

Reaksi Sekda Saefullah Saat Perpanjangan Pembahasan APBD Ditolak Kemendagri

Pasalnya, batas waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntaskan pembahasan KUA-PPAS adalah pada 30 November 2019. Menurut pihak Kemendagri, bila belum tuntas juga, DPRD DKI dapat sanksinya, berupa semua anggota DPRD tidak bakal diupah selama enam bulan.

"Saya sudah ingatkan kemarin waktu sudah tidak banyak. Tapi ya kita tunggu komisi dulu. Tapi setiap hari kita standbye," papar dia.

Meski begitu, Saefullah optimis anggota DPRD DKI bisa mengkebut pembahasan anggaran ini disisa waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Juga

Jawaban Sekda Saefullah Namanya Dicatut Jadi Cawagub DKI

Menurut dia, aturan ini tidak hanya berlaku untuk pemprov DKI. Regulasi ini berlaku secara nasional bahwa pembahasan KUA-PPAS dibatasi dalam tenggat waktu tertentu.

“Saya rasa itu regulasi berlaku ya seluruh Indonesia," tutup dia (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan