Sekda DKI Dukung Revisi Perda Larangan Ondel-Ondel untuk Ngamen
Selasa, 11 Februari 2020 -
MerahPutih.Com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mendukung langkah Komisi E dan Dinas Kebudayaan DKI merevisi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 yang tentang Pelestarian Budaya Betawi yang mengatur soal keberadaan ondel-ondel di Jakarta.
Sekda Saefullah pun meminta aturan tersebut nantinya setelah dirombak tak merugikan pihak manapun sehingga tidak menjadi polemik di publik.
Baca Juga:
Berani Berkeliaran di Jalan, Pengamen Ondel-Ondel Diberi Sanksi Kurungan Penjara
"Nanti dibicarakan dulu konkretnya tindakannya seperti apa bahwa ondel-ondel ini merupakan ikon budaya betawi memang iya itu harus kita angkat kan ada perda dan pergubnya juga," ujar Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Saefullah menuturkan bahwa boneka raksasa itu harus benar-benar diatur keberadaannya di Ibu kota. Sebab, kata dia, saat ini ikon budaya Betawi itu sudah menggangu ketertiban di jalan lantaran digunakan untuk mengamen.
"Tapi kalo sudah digunakan untuk ngamen kan itu mengganggu ketertiban umum, nanti konkretnya akan kita kaji ulang," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Sekda, ondel-ondel itu ditempatkan pada acara-acara kemasyarakatan. Sehingga, keberadaan benar-benar menjadi pelestarian Betawi.
"Kehadirannya kan harus elegan di tempat-tempat acara yang punya makna baik yang khidmat maupun acara kemasyarakatan saya rasa itu gak masalah," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan pihaknya berniat untuk merevisi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 yang tentang Pelestarian Budaya Betawi yang mengatur soal keberadaan ondel-ondel di Jakarta.
Nantinya dalam revisi itu ondel-ondel tak diperbolehkan untuk mencari uang di jalan.
"Kita kan sudah punya perdanya disitu dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen," kata Iman.
Baca Juga:
Marak Ondel-Ondel Ngamen di Jalan, Pemprov DKI Setuju Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudaya DKI Iwan Hendry Wardhana mendukung perda tersebut karena ikon budaya betawi itu kerap dijadikan masyarakat untuk mengamen.
"Karena mengingat makin maraknya kegiatan kesenian ondel-ondel itu masuk ke jalan-jalan (perkampungan), bahkan terkesan untuk meminta-minta (seperti pengamen)," ujar di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).(Asp)
Baca Juga:
Pengarak Ondel-Ondel Keliling 'Nyeker', Budayawan: Ini Hancurkan Pakem Budaya Betawi