Sekda DKI Dukung Revisi Perda Larangan Ondel-Ondel untuk Ngamen
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mendukung langkah Komisi E dan Dinas Kebudayaan DKI merevisi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 yang tentang Pelestarian Budaya Betawi yang mengatur soal keberadaan ondel-ondel di Jakarta.
Sekda Saefullah pun meminta aturan tersebut nantinya setelah dirombak tak merugikan pihak manapun sehingga tidak menjadi polemik di publik.
Baca Juga:
Berani Berkeliaran di Jalan, Pengamen Ondel-Ondel Diberi Sanksi Kurungan Penjara
"Nanti dibicarakan dulu konkretnya tindakannya seperti apa bahwa ondel-ondel ini merupakan ikon budaya betawi memang iya itu harus kita angkat kan ada perda dan pergubnya juga," ujar Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Saefullah menuturkan bahwa boneka raksasa itu harus benar-benar diatur keberadaannya di Ibu kota. Sebab, kata dia, saat ini ikon budaya Betawi itu sudah menggangu ketertiban di jalan lantaran digunakan untuk mengamen.
"Tapi kalo sudah digunakan untuk ngamen kan itu mengganggu ketertiban umum, nanti konkretnya akan kita kaji ulang," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Sekda, ondel-ondel itu ditempatkan pada acara-acara kemasyarakatan. Sehingga, keberadaan benar-benar menjadi pelestarian Betawi.
"Kehadirannya kan harus elegan di tempat-tempat acara yang punya makna baik yang khidmat maupun acara kemasyarakatan saya rasa itu gak masalah," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan pihaknya berniat untuk merevisi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 yang tentang Pelestarian Budaya Betawi yang mengatur soal keberadaan ondel-ondel di Jakarta.
Nantinya dalam revisi itu ondel-ondel tak diperbolehkan untuk mencari uang di jalan.
"Kita kan sudah punya perdanya disitu dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen," kata Iman.
Baca Juga:
Marak Ondel-Ondel Ngamen di Jalan, Pemprov DKI Setuju Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudaya DKI Iwan Hendry Wardhana mendukung perda tersebut karena ikon budaya betawi itu kerap dijadikan masyarakat untuk mengamen.
"Karena mengingat makin maraknya kegiatan kesenian ondel-ondel itu masuk ke jalan-jalan (perkampungan), bahkan terkesan untuk meminta-minta (seperti pengamen)," ujar di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).(Asp)
Baca Juga:
Pengarak Ondel-Ondel Keliling 'Nyeker', Budayawan: Ini Hancurkan Pakem Budaya Betawi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan