Sejumlah Wartawan Tak Bisa Masuk Ruang Sidang Setnov

Rabu, 13 Desember 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Sidang perdana ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini Rabu (13/12). Sidang perdana Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu menyita perhatian publik. Hal itu, terlihat dari jumlah wartawan yang memadati Pengadilan Tipikor hari ini.

Hanya saja, sejumlah wartawan yang kehabisan id kusus untuk meliput sidang Setnov tersebut tidak bisa memasuki ruang sidang karena kapasitas ruang sidang tidak memadai. "Kartu id disediakan 150 sudah habis semua. Padahal jumlah total pengunjung sidang hanya 100," ujar Chief Security Pengadilan Tipikor, Wachidin kepada wartawan, Rabu (13/12).

Meski demikian, para wartawan yang tak kedapatan id khusus tersebut dapat mengikuti jalannya persidangan melalui sejumlah unit pengeras suara atau speaker yang disediakan pihak Pengadilan Tipikor.

"Nanti ada speaker," imbuh dia.

Sementara itu, tampak sejumlah aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya tengah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Tipikor.

Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung atau "Live" sidang perdana mantan Ketua Fraksi Golkar ini.

Pelarangan itu berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.VI/KP.01.1.1705 XI.2016.01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung (live) oleh media televisi di lingkungan PN Jakarta Pusat Jakpus 4 November 2016.

Selain melarang disiarkan secara langsung, PN Jakarta Pusat juga menerapkan sejumlah peratutan peliputan selama persidangan diantaranya penempatan kamera televisi, mobil satelite news gathering, dan area untuk live berada di luar ruang sidang, menggunakan kartu identitas khusus. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan