Sejumlah Aturan bagi Jemaah Calon Haji Indonesia, Termasuk Larangan Mengibarkan Bendera Merah Putih

Jumat, 17 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com- Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah, Arab Saudi. Salah satunya Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, jemaah dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” jelas Widi saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (17/5).

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Baca juga:

Jemaah Calon Haji Diwajibkan Isi Aplikasi Pusaka Superapp

“Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” sebutnya.

Widi menyampaikan, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegas Widi.

Sekadar informasi, operasional pemberangkatan jemaah haji 1445 H/2024 M sudah memasuki hari keenam. Hingga saat ini, lebih 34 ribu jemaah telah tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka terbagi dalam 87 kelompok terbang.

Hari Jumat (17/6) ini, 18 kelompok terbang (kloter), dengan 6.931 jemaah yang diterbangkan ke Madinah. (Knu)

Baca juga:

Begini Perlindungan Asuransi Bagi Bagi Calon Jemaah Haji

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan