Sejak 2018, Polri Tangani 223 Kasus Miras

Jumat, 13 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mabes Polri turut berkomentar terkait dengan wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah dibahas di DPR.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menuturkan, bahwa dari segi pembahasan hal itu merupakan kewenangan DPR. Namun demikian, menurutnya ada beberapa kasus di kepolisian yang dilatarbelakangi minuman beralkohol.

"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," ujar Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11).

Baca Juga

DPR Tidak Perlu Bahas RUU Minuman Beralkohol

Merujuk catatan kepolisian, sejak 2018 hingga 2020 setidaknya ada 223 kasus yang dilatarbelakangi dengan konsumsi minuman keras. Biasanya kasus narkotika hingga kejahatan jalanan.

"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan, setelah diperiska tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan," kata dia.

Dalam RUU akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol. Adapun minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Baca Juga

Legislator PPP Kutip Surat Al Maidah Jadi Dasar RUU Larangan Minuman Beralkohol

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan