Segini Dugaan Uang Suap yang Diterima Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari

Kamis, 01 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya menduga Adriatma dan sang ayah Asrun menerima suap dari seorang pengusaha sejumlah Rp 2,8 miliar.

"Total Rp 2,8 miliar. Rp 1,5 miliar diantatanya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap.

"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan sejak 2012. Januari 2018 ini PT SBN ini memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp60 miliar," ungkap Basaria.

Asrun merupakan ayah dari Adriatma. Dia pernah menjabat sebagai Wali Kota Kendari selama dua periode, yakni 2007-2012 dan 2012-2017. Asrun bersama Hugua, kini maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada serentak 2018.

Atas perbuatannya, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait di: KPK Tetapkan Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Tersangka Suap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan