Segini Dugaan Uang Suap yang Diterima Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari


Pansel KPK menggelar seleksi wawancara tahap akhir terhadap 19 calon pimpinan KPK yang akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (26/8). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/15.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya menduga Adriatma dan sang ayah Asrun menerima suap dari seorang pengusaha sejumlah Rp 2,8 miliar.
"Total Rp 2,8 miliar. Rp 1,5 miliar diantatanya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).
Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap.
"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan sejak 2012. Januari 2018 ini PT SBN ini memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp60 miliar," ungkap Basaria.
Asrun merupakan ayah dari Adriatma. Dia pernah menjabat sebagai Wali Kota Kendari selama dua periode, yakni 2007-2012 dan 2012-2017. Asrun bersama Hugua, kini maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada serentak 2018.
Atas perbuatannya, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: KPK Tetapkan Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Tersangka Suap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan
