Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Picu Keresahan Guru Honorer, DPR Dorong Manajemen ASN Secara Total

Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026

Merahputih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti polemik pembatasan penugasan guru non-ASN di sekolah negeri yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Isu krusial ini memicu keresahan massal di kalangan tenaga honorer yang mengkhawatirkan hilangnya kesempatan mengajar mulai awal tahun 2027.

Baca juga:

Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru

Opsi Pengangkatan Berbasis Kapasitas Fiskal

Polemik tersebut bermula dari terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mendapat tafsiran beragam, termasuk potensi larangan bagi guru honorer untuk bertugas di sekolah negeri setelah tahun 2026 berakhir.

Menanggapi situasi tersebut, Muhammad Khozin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini wajib merujuk pada penataan manajemen ASN secara menyeluruh.

“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5).

Legislator dari Fraksi PKB tersebut menawarkan dua opsi strategis. Pertama, pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang harus segera mengangkat guru honorer menjadi PPPK, baik melalui skema penuh waktu maupun paruh waktu.

Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah berkategori sedang yang dinilai mampu menjalankan langkah ini.

“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” jelas Khozin.

Afirmasi Pusat untuk Daerah Lemah

Kekhawatiran mendalam menyelimuti sekitar 237.146 guru honorer yang merasa terancam kehilangan pekerjaan. Namun, Kementerian Dikdasmen memberikan klarifikasi bahwa aturan tersebut justru bertujuan mencegah pemberhentian sepihak oleh pemda sebelum akhir 2026 serta menjamin hak gaji tenaga pengajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah transisi untuk mengarahkan guru menjadi PPPK atau PNS sesuai mandat UU ASN.

Baca juga:

Polemik Guru Honorer Berakhir di Tahun 2026 Butuh Kebijakan Afirmasi Pusat

Untuk daerah dengan kapasitas fiskal lemah yang mencapai 493 daerah, dukungan pemerintah pusat menjadi harga mati. Langkah ini dipandang sebagai jalan tengah yang realistis mengingat Indonesia masih kekurangan sekitar 480 ribu tenaga pengajar.

“Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.

Sinergi lintas sektoral antara Pemerintah Daerah, Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan BKN menjadi kunci utama agar transisi status kepegawaian guru berjalan tanpa hambatan pada akhir 2026 mendatang.

Baca Artikel Asli