SBY Laporkan Firman Wijaya dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Selasa, 06 Februari 2018 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudoyono menyambangi Kantor sementara Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, untuk melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya yang mencatut namanya dalam sidang perkara kasus korupsi e- KTP.

Pantauan Merahputih.com, SBY tiba di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan menggunakan mobil Toyota Alphard F 414 RI.

Berkemeja biru, SBY didampingi oleh Ibu Ani Yudhoyono. Selain itu, sejumlah kader Partai Demokrat turut mendampingi SBY sebut saja Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan sejumlah pengacara.

Laporan SBY sendiri telah diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang disangkakan terhadap Firman adalah Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik," kata SBY di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Untuk langkah selanjutnya, SBY menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Ia pun meyakini kalau Allah SWT akan memberikan jalan yang terbaik untuk dirinya.

"Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentinya saya serahkan. Tuhan maha kuasa Allah SWT," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahean mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian. Salah satunya yaitu, bukti rekaman video ucapan Firman Wijaya.

"Tadi sudah kami serahkan bukti berupa unggahan Youtube dan print-an tulisan media online," tuturnya. (GR)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan