SBY Laporkan Firman Wijaya dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
SBY saat membuat laporan di Bareskrim Polri (MP/Gomes)
MerahPutih.com - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudoyono menyambangi Kantor sementara Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, untuk melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya yang mencatut namanya dalam sidang perkara kasus korupsi e- KTP.
Pantauan Merahputih.com, SBY tiba di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan menggunakan mobil Toyota Alphard F 414 RI.
Berkemeja biru, SBY didampingi oleh Ibu Ani Yudhoyono. Selain itu, sejumlah kader Partai Demokrat turut mendampingi SBY sebut saja Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan sejumlah pengacara.
Laporan SBY sendiri telah diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang disangkakan terhadap Firman adalah Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik," kata SBY di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Untuk langkah selanjutnya, SBY menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Ia pun meyakini kalau Allah SWT akan memberikan jalan yang terbaik untuk dirinya.
"Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentinya saya serahkan. Tuhan maha kuasa Allah SWT," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahean mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian. Salah satunya yaitu, bukti rekaman video ucapan Firman Wijaya.
"Tadi sudah kami serahkan bukti berupa unggahan Youtube dan print-an tulisan media online," tuturnya. (GR)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar