Karyawan Positif Corona, Izin Operasi PSBB Yamaha Music Manufacturing Melayang

Rabu, 22 April 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta PT Yamaha Music Manufacturing untuk menghentikan sementara operasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab satu orang pekerja dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Andri bersama Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi dan Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Timur, Raden Igan Muhammad Faisal telah melakukan sidak ke PT Yamaha Music Manufacturing pada Selasa (21/4) kemarin.

Baca Juga

DPRD DKI Pertanyakan Pembagian Bansos COVID-19 untuk TNI dan ASN

Produsen alat musik itu merupakan salah satu perusahaan yang diizinkan beroperasi selama PSBB diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Ini untuk memastikan bahwa PT Yamaha Music Manufacturing telah setop operasi hingga 14 hari ke depan. Karena salah satu pekerjanya ada yang positif COVID-19," kata Andri Yansyah Rabu (22/4).

PT Yamaha Music Manufacturing
PT Yamaha Music Manufacturing

Sesuai Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, dalam pasal 10 ayat 2 C 9 menyebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan ada yang terkena COVID-19 maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja.

Baca Juga

Demokrat Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Badai Ekonomi COVID-19

Hal itu dilakukan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar.

"Ini pelajaran bagi kita bersama. Di perusahaan yang higienitasnya terjaga, ternyata bisa kena juga. Padahal potensi penyeberangan virus sangat kecil. Ini pelajaran bagi perusahaan lainnya," tutur Andri. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan