MerahPutih.com - Satpol PP Solo, Jawa Tengah, menertibkan sebanyak ratusan alat peraga kampanye (APK) milik kedua paslon di Pilwakot Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), Senin (12/10).
Dari banyaknya APK yang ditertibkan Satpol PP tersebut, terbanyak diketahui milik pasangan cawali dan cawawali nomor 01, Gibran-Teguh.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan APK yang ditertibkan ini tidak sesuai ketentuan dan melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2009 tentang White area atau zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas.
Baca Juga
"Total ada sekitar 249 APK yang kami copoti karena melanggar Perwali Nomor 2 Tahun 2009," ujar Arif.
Ia mengatakan penertiban APK ini berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan laporan masyarakat. Ia menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan 50 personel.
"Sebanyak 50 personel kami terjunkan untuk menertibkan APK. Tim penertiban APK ini dibagi dua kelompok dengan menyasar lima kecamatan," kata dia.
Arif menjelaskan pencopotan APK berlangsung selama dua hari ke depan. Dasar hukum penertiban APK ini adalah Perwali Nomor 2 Tahun 2009. APK yang melanggar ini diantaranya ditemukan di Jalan Sultan Syahir, Jalan Gajah Mada, Jalan Urip Sumoharjo, dan Jalan Ronggowarsito.
"Ratusan APK yang ditertibkan Satpol PP paling banyak milik paslon nomor 01, Gibran-Teguh. Semua APK kami bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan," tutup dia.
Wakil Ketua II Tim Pemenangan Paslon Gibran-Teguh, YF Sukasno, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penertiban APK milik paslon Gibran-Teguh yang dilakukan Satpol PP. Namun, ia memperingatkan penertiban APK tersebut harus sesiai ketentuan.
"Kami tidak mempermasalahkan penertiban APK oleh Satpol PP tersebut asalkan sesuai ketentuan," kata Sukasno.
Ia mengatakan pihaknya selama ini sudah memberitahu terkait zona dan aturan memasang APK pada timses, reawan dan simpatisan. Dimana sesui aturan berlaku, APK tidak boleh dipaku di pohon, tidak boleh ditali di tiang listrik dan dan di white area.
Baca Juga
TNI Dikerahkan Cari Tokoh Penggerak Kerusuhan saat Aksi UU Cipta Kerja
"Saya perlu ingatkan spanduk gambar Gibran-Teguh yang dipasang rumah kader dan kantor sekretariat pemenangan di kampung jangan dicopoti. Itu tidak ada aturan dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2009," pungkasnya. (Ismail/Jawa Temgah)