Satpol PP Larang Ondel-Ondel Keliling Kampung, Terkesan Mengemis

Rabu, 24 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang sekelompok orang yang memanfaatkan ondel-ondel dijadikan sebagai ajang cari uang dengan berkeliling di jalan.

Yang menjadi sorotan Pemerintah DKI adalah ondel-ondel ini digunakan untuk minta-minta ke warga di jalan hingga gang yang dibalut dengan aksi mengamen.

Baca Juga

DPRD Tegaskan Ondel-Ondel Tak Layak Dijadikan Sarana Mengamen

"Ngamen ini sebenarnya tidak terlihat, kesannya ngamen, tapi malah munculnya seperti ngemis, keliling-keliling," ujar Kasatpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Rabu (24/3).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, bahwasanya kesenian ondel-ondel tidak diperbolehkan untuk mengemis.

"Ya mengemis di jalan, jadi bukan mengamennya, mengemis di jalan-jalannya itu yang nggak boleh," papar Arifin.

Seorang bocah membawa ondel-ondel di Jalanan Jakarta, (Antara Foto/Reno Esnir)
Seorang bocah membawa ondel-ondel di Jalanan Jakarta, (Antara Foto/Reno Esnir)

Lanjut dia, kalau mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2007 itu akan dikenakan sanksi. Tapi ia tegaskan untuk saat ini sanksi belum ditegakan masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi.

Menurutnya, mereka yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen itu sudah salah kaprah. Sebab tidak ada bentuk seni yang dimunculkan itu dan dapat dinikmati masyarakat.

"Kesannya seperti mengemis hanya saya menggunakan icon ondel-ondel," ketus anak buah Gubernur Anies ini.

Ketegasan menegakan aturan Perda ketertiban umum ini juga, kata Arifin, merespon laporan dan keluhan warga ibu kota yang melihat masifnya ondel-ondel di perkampungan-perkampungan.

"Udah mulai merasa terganggu denga nadanya penggunaan ondel-ondel kesannya tadi, seolah-olah ngamen tetapi sebenarnya yang terjadi meminta-minta," ungkap dia.

Untuk menghilangkan ondel-ondel di jalan yang berkedok mengamen ini Satpol PP DKI akan melakukan edukasi terhadap mereka. Sebagai awalan harus dilakukan penegakan yang bersifat hati-kehati agar mereka tak memanfaatkan ondel-ondel lagi.

"kita akan melakukan penjangkauan, penjangkauan itu artinya ketika ada ondel-ondel tentu kita akan data, dari mana, tinggalnya dari mana, dia dapatkan ondel-ondel itu bentuknya apakah dia menyewa apkaah dia punya sendiri," ucapnya.

"Kita sodorkan juga bahwa ada aturan-atuaran yang melarang adanya kegiatan mengemis, saya ingin katakan penggunaan icon ondel-ondel itu harus kita tinggikan karena itu nilai warisan budaya betawi kita, bukan kemudian direndahkan," pungkas Arifin menyambungkan. (Asp)

Baca Juga

Dianggap Rendahkan Budaya Betawi, Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jalan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan