Dianggap Rendahkan Budaya Betawi, Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jalan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Februari 2020
Dianggap Rendahkan Budaya Betawi, Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jalan

Ondel-ondel Jakarta. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menegaskan bahwa ondel-ondel dilarang digunakan untuk mengamen dijalanan ibu kota. Selain mengganggu ketertiban umum, icon Betawi itu sebagai ajang mengamen dinilai merendahkan kebudayaan Betawi.

Arifin mengaku telah menggelar rapat bersama Dinas Kebudayaan DKI serta beberapa organisasi masyarakat Betawi membahas maraknya penggunakan ondel-ondel sebagai ajang mencari uang di jalan.

Baca Juga

Pengarak Ondel-Ondel Keliling 'Nyeker', Budayawan: Ini Hancurkan Pakem Budaya Betawi

Dalam rapat itu telah disepakati bahwa ondel-ondel merupakan icon kebudayaan Betawi sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015. Untuk itu, akan dilakukan pendataan sanggar-sanggar kebudayaan betawi dan pengrajin ondel-ondel.

"Kita tidak ingin menginginkan ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi itu direndahkan dalam bentuk kegiatan mengamen. Kita ingin memuliakan Budaya Betawi dengan tempat-tempat yang disiapkan oleh Dinas Kebudayaan," kata Arifin di Jakarta Jumat (14/2).

Seorang bocah membawa ondel-ondel di Jalanan Jakarta, (Antara Foto/Reno Esnir)
Seorang bocah membawa ondel-ondel di Jalanan Jakarta, (Antara Foto/Reno Esnir)

Namun, lanjut Arifin, hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI jika masih ada warga yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. Pelanggar hanya akan ditegur dan diberikan himbauan agar tidak mengamen apalagi menggunakan boneka raksasa itu.

Baca Juga

Sekda DKI Dukung Revisi Perda Larangan Ondel-Ondel untuk Ngamen

"Kalau kita temukan ada ondel-ondel yang digunakan sebagai sarana mengamen, bahkan mengarah terkesan jadi pengemis, dan sudah mengganggu ketertiban umum, maka akan kita sampaikan mereka, kita arahkan untuk tidak menggunakan ondel-ondel itu sebagai alat untuk mengamen," papar dia.

Sebagai solusi sementara, Dinas Kebudayaan DKI akan mencari tempat yang bisa digunakan para seniman untuk menampilkan atraksi ondel-ondel.

Meski demikian, ditegaskan Arifin pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para pengamen ondel-ondel. Karena larangan mengamen telah diatur dalam Perda nomor 8 Tahun 2007 pasal 39-40 meski dalam aturan tersebut tidak spesifik menyebut ondel-ondel.

Baca Juga

Ondel-Ondel Harus Dibina Agar Tak Ganggu Keindahan dan Ketertiban Jakarta

"Kita belum mengarah ke sana (sanksi bagi pengamen ondel-ondel). Kita mau tingkatkan edukasi dulu," tutup Arifin. (Asp).

#Ondel-Ondel #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Pemprov DKI siapkan antisipasi dan anggarkan proyek NCICD lanjutan di Pluit dan Muara Angke pada 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Indonesia
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Ancaman banjir rob tidak hanya terbatas pada 5 atau 6 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Indonesia
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kemudahan mobilitas masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Indonesia
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pedagang mendukung penuh, hanya 5% kios yang belum lunas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Indonesia
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Bagikan