Dianggap Rendahkan Budaya Betawi, Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jalan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Februari 2020
Dianggap Rendahkan Budaya Betawi, Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jalan

Ondel-ondel Jakarta. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menegaskan bahwa ondel-ondel dilarang digunakan untuk mengamen dijalanan ibu kota. Selain mengganggu ketertiban umum, icon Betawi itu sebagai ajang mengamen dinilai merendahkan kebudayaan Betawi.

Arifin mengaku telah menggelar rapat bersama Dinas Kebudayaan DKI serta beberapa organisasi masyarakat Betawi membahas maraknya penggunakan ondel-ondel sebagai ajang mencari uang di jalan.

Baca Juga

Pengarak Ondel-Ondel Keliling 'Nyeker', Budayawan: Ini Hancurkan Pakem Budaya Betawi

Dalam rapat itu telah disepakati bahwa ondel-ondel merupakan icon kebudayaan Betawi sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015. Untuk itu, akan dilakukan pendataan sanggar-sanggar kebudayaan betawi dan pengrajin ondel-ondel.

"Kita tidak ingin menginginkan ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi itu direndahkan dalam bentuk kegiatan mengamen. Kita ingin memuliakan Budaya Betawi dengan tempat-tempat yang disiapkan oleh Dinas Kebudayaan," kata Arifin di Jakarta Jumat (14/2).

Seorang bocah membawa ondel-ondel di Jalanan Jakarta, (Antara Foto/Reno Esnir)
Seorang bocah membawa ondel-ondel di Jalanan Jakarta, (Antara Foto/Reno Esnir)

Namun, lanjut Arifin, hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI jika masih ada warga yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. Pelanggar hanya akan ditegur dan diberikan himbauan agar tidak mengamen apalagi menggunakan boneka raksasa itu.

Baca Juga

Sekda DKI Dukung Revisi Perda Larangan Ondel-Ondel untuk Ngamen

"Kalau kita temukan ada ondel-ondel yang digunakan sebagai sarana mengamen, bahkan mengarah terkesan jadi pengemis, dan sudah mengganggu ketertiban umum, maka akan kita sampaikan mereka, kita arahkan untuk tidak menggunakan ondel-ondel itu sebagai alat untuk mengamen," papar dia.

Sebagai solusi sementara, Dinas Kebudayaan DKI akan mencari tempat yang bisa digunakan para seniman untuk menampilkan atraksi ondel-ondel.

Meski demikian, ditegaskan Arifin pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para pengamen ondel-ondel. Karena larangan mengamen telah diatur dalam Perda nomor 8 Tahun 2007 pasal 39-40 meski dalam aturan tersebut tidak spesifik menyebut ondel-ondel.

Baca Juga

Ondel-Ondel Harus Dibina Agar Tak Ganggu Keindahan dan Ketertiban Jakarta

"Kita belum mengarah ke sana (sanksi bagi pengamen ondel-ondel). Kita mau tingkatkan edukasi dulu," tutup Arifin. (Asp).

#Ondel-Ondel #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Indonesia
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Dampaknya ada tiga isu utama, yakni kekeringan, potensi kebakaran termasuk di kawasan perkotaan Jakarta, serta meningkatnya polusi udara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Indonesia
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Selain menyasar parkir liar, Sudinhub Jaksel memberikan perhatian khusus pada akses bagi penyandang disabilitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Bagikan