Dianggap Rendahkan Budaya Betawi, Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jalan


Ondel-ondel Jakarta. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menegaskan bahwa ondel-ondel dilarang digunakan untuk mengamen dijalanan ibu kota. Selain mengganggu ketertiban umum, icon Betawi itu sebagai ajang mengamen dinilai merendahkan kebudayaan Betawi.
Arifin mengaku telah menggelar rapat bersama Dinas Kebudayaan DKI serta beberapa organisasi masyarakat Betawi membahas maraknya penggunakan ondel-ondel sebagai ajang mencari uang di jalan.
Baca Juga
Pengarak Ondel-Ondel Keliling 'Nyeker', Budayawan: Ini Hancurkan Pakem Budaya Betawi
Dalam rapat itu telah disepakati bahwa ondel-ondel merupakan icon kebudayaan Betawi sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015. Untuk itu, akan dilakukan pendataan sanggar-sanggar kebudayaan betawi dan pengrajin ondel-ondel.
"Kita tidak ingin menginginkan ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi itu direndahkan dalam bentuk kegiatan mengamen. Kita ingin memuliakan Budaya Betawi dengan tempat-tempat yang disiapkan oleh Dinas Kebudayaan," kata Arifin di Jakarta Jumat (14/2).

Namun, lanjut Arifin, hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI jika masih ada warga yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. Pelanggar hanya akan ditegur dan diberikan himbauan agar tidak mengamen apalagi menggunakan boneka raksasa itu.
Baca Juga
Sekda DKI Dukung Revisi Perda Larangan Ondel-Ondel untuk Ngamen
"Kalau kita temukan ada ondel-ondel yang digunakan sebagai sarana mengamen, bahkan mengarah terkesan jadi pengemis, dan sudah mengganggu ketertiban umum, maka akan kita sampaikan mereka, kita arahkan untuk tidak menggunakan ondel-ondel itu sebagai alat untuk mengamen," papar dia.
Sebagai solusi sementara, Dinas Kebudayaan DKI akan mencari tempat yang bisa digunakan para seniman untuk menampilkan atraksi ondel-ondel.
Meski demikian, ditegaskan Arifin pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para pengamen ondel-ondel. Karena larangan mengamen telah diatur dalam Perda nomor 8 Tahun 2007 pasal 39-40 meski dalam aturan tersebut tidak spesifik menyebut ondel-ondel.
Baca Juga
Ondel-Ondel Harus Dibina Agar Tak Ganggu Keindahan dan Ketertiban Jakarta
"Kita belum mengarah ke sana (sanksi bagi pengamen ondel-ondel). Kita mau tingkatkan edukasi dulu," tutup Arifin. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang
