Dianggap Rendahkan Budaya Betawi, Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jalan
Ondel-ondel Jakarta. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin, menegaskan bahwa ondel-ondel dilarang digunakan untuk mengamen dijalanan ibu kota. Selain mengganggu ketertiban umum, icon Betawi itu sebagai ajang mengamen dinilai merendahkan kebudayaan Betawi.
Arifin mengaku telah menggelar rapat bersama Dinas Kebudayaan DKI serta beberapa organisasi masyarakat Betawi membahas maraknya penggunakan ondel-ondel sebagai ajang mencari uang di jalan.
Baca Juga
Pengarak Ondel-Ondel Keliling 'Nyeker', Budayawan: Ini Hancurkan Pakem Budaya Betawi
Dalam rapat itu telah disepakati bahwa ondel-ondel merupakan icon kebudayaan Betawi sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015. Untuk itu, akan dilakukan pendataan sanggar-sanggar kebudayaan betawi dan pengrajin ondel-ondel.
"Kita tidak ingin menginginkan ondel-ondel yang merupakan ikon Betawi itu direndahkan dalam bentuk kegiatan mengamen. Kita ingin memuliakan Budaya Betawi dengan tempat-tempat yang disiapkan oleh Dinas Kebudayaan," kata Arifin di Jakarta Jumat (14/2).
Namun, lanjut Arifin, hingga kini belum ada tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI jika masih ada warga yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. Pelanggar hanya akan ditegur dan diberikan himbauan agar tidak mengamen apalagi menggunakan boneka raksasa itu.
Baca Juga
Sekda DKI Dukung Revisi Perda Larangan Ondel-Ondel untuk Ngamen
"Kalau kita temukan ada ondel-ondel yang digunakan sebagai sarana mengamen, bahkan mengarah terkesan jadi pengemis, dan sudah mengganggu ketertiban umum, maka akan kita sampaikan mereka, kita arahkan untuk tidak menggunakan ondel-ondel itu sebagai alat untuk mengamen," papar dia.
Sebagai solusi sementara, Dinas Kebudayaan DKI akan mencari tempat yang bisa digunakan para seniman untuk menampilkan atraksi ondel-ondel.
Meski demikian, ditegaskan Arifin pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para pengamen ondel-ondel. Karena larangan mengamen telah diatur dalam Perda nomor 8 Tahun 2007 pasal 39-40 meski dalam aturan tersebut tidak spesifik menyebut ondel-ondel.
Baca Juga
Ondel-Ondel Harus Dibina Agar Tak Ganggu Keindahan dan Ketertiban Jakarta
"Kita belum mengarah ke sana (sanksi bagi pengamen ondel-ondel). Kita mau tingkatkan edukasi dulu," tutup Arifin. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang
TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi