Satpol PP Larang Ondel-Ondel Keliling Kampung, Terkesan Mengemis

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 24 Maret 2021
Satpol PP Larang Ondel-Ondel Keliling Kampung, Terkesan Mengemis

Ondel-ondel Jakarta. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang sekelompok orang yang memanfaatkan ondel-ondel dijadikan sebagai ajang cari uang dengan berkeliling di jalan.

Yang menjadi sorotan Pemerintah DKI adalah ondel-ondel ini digunakan untuk minta-minta ke warga di jalan hingga gang yang dibalut dengan aksi mengamen.

Baca Juga

DPRD Tegaskan Ondel-Ondel Tak Layak Dijadikan Sarana Mengamen

"Ngamen ini sebenarnya tidak terlihat, kesannya ngamen, tapi malah munculnya seperti ngemis, keliling-keliling," ujar Kasatpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Rabu (24/3).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, bahwasanya kesenian ondel-ondel tidak diperbolehkan untuk mengemis.

"Ya mengemis di jalan, jadi bukan mengamennya, mengemis di jalan-jalannya itu yang nggak boleh," papar Arifin.

Seorang bocah membawa ondel-ondel di Jalanan Jakarta, (Antara Foto/Reno Esnir)
Seorang bocah membawa ondel-ondel di Jalanan Jakarta, (Antara Foto/Reno Esnir)

Lanjut dia, kalau mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2007 itu akan dikenakan sanksi. Tapi ia tegaskan untuk saat ini sanksi belum ditegakan masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi.

Menurutnya, mereka yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen itu sudah salah kaprah. Sebab tidak ada bentuk seni yang dimunculkan itu dan dapat dinikmati masyarakat.

"Kesannya seperti mengemis hanya saya menggunakan icon ondel-ondel," ketus anak buah Gubernur Anies ini.

Ketegasan menegakan aturan Perda ketertiban umum ini juga, kata Arifin, merespon laporan dan keluhan warga ibu kota yang melihat masifnya ondel-ondel di perkampungan-perkampungan.

"Udah mulai merasa terganggu denga nadanya penggunaan ondel-ondel kesannya tadi, seolah-olah ngamen tetapi sebenarnya yang terjadi meminta-minta," ungkap dia.

Untuk menghilangkan ondel-ondel di jalan yang berkedok mengamen ini Satpol PP DKI akan melakukan edukasi terhadap mereka. Sebagai awalan harus dilakukan penegakan yang bersifat hati-kehati agar mereka tak memanfaatkan ondel-ondel lagi.

"kita akan melakukan penjangkauan, penjangkauan itu artinya ketika ada ondel-ondel tentu kita akan data, dari mana, tinggalnya dari mana, dia dapatkan ondel-ondel itu bentuknya apakah dia menyewa apkaah dia punya sendiri," ucapnya.

"Kita sodorkan juga bahwa ada aturan-atuaran yang melarang adanya kegiatan mengemis, saya ingin katakan penggunaan icon ondel-ondel itu harus kita tinggikan karena itu nilai warisan budaya betawi kita, bukan kemudian direndahkan," pungkas Arifin menyambungkan. (Asp)

Baca Juga

Dianggap Rendahkan Budaya Betawi, Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jalan

#Ondel-Ondel #Satpol PP #Kasatpol PP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Pembongkaran Monorel, Satpol PP Tertibkan PKL di HR Rasuna Said
Pemprov DKI Jakarta menertibkan PKL di Jalan HR Rasuna Said untuk mendukung pembongkaran tiang monorel mangkrak.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jelang Pembongkaran Monorel, Satpol PP Tertibkan PKL di HR Rasuna Said
Indonesia
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Satpol PP bertindak sebagai eksekutor untuk memastikan tidak ada warga yang menjadi korban akibat konstruksi bangunan yang sudah tidak layak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Enggak Mau Ada Korban 'Ketiban' Besi Karatan, Satpol PP DKI Babat Habis 16 Reklame Maut Pengancam Nyawa Warga Jakarta
Indonesia
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Satpol PP, yaitu perlindungan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Satpol PP DKI Tertibkan 16 Konstruksi Reklame Berkarat yang Bahayakan Keselamatan Warga
Indonesia
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Satriadi menekankan pentingnya profesionalisme dengan mengedepankan tindakan persuasif dan preventif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
2.061 Satpol PP Siap Pasang Badan Bareng TNI-Polri Jaga Natal di Jakarta Demi Rasa Aman Warga
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Tak boleh ada lagi atribut partai politik yang dibiarkan berlama-lama terpasang di ruang publik.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Indonesia
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Atribut kampanye yang dibiarkan terlalu lama telah mengganggu keindahan kota.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Indonesia
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Bakso Remaja Gading Solo ditutup oleh Satpol PP karena non-halal. Namun, hal itu masih menunggu hasil laboratorium.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Indonesia
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Tempat usaha itu ditindak karena tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan, dan tidak memenuhi standar kualitas air.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Indonesia
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Beberapa posko Satpol PP akan dibangun untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun tindakan asusila.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Indonesia
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berwenang menyidik atas pelanggaran peraturan daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Bagikan