Satpol PP Larang Ondel-Ondel Keliling Kampung, Terkesan Mengemis


Ondel-ondel Jakarta. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang sekelompok orang yang memanfaatkan ondel-ondel dijadikan sebagai ajang cari uang dengan berkeliling di jalan.
Yang menjadi sorotan Pemerintah DKI adalah ondel-ondel ini digunakan untuk minta-minta ke warga di jalan hingga gang yang dibalut dengan aksi mengamen.
Baca Juga
DPRD Tegaskan Ondel-Ondel Tak Layak Dijadikan Sarana Mengamen
"Ngamen ini sebenarnya tidak terlihat, kesannya ngamen, tapi malah munculnya seperti ngemis, keliling-keliling," ujar Kasatpol PP DKI, Arifin di Jakarta, Rabu (24/3).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, bahwasanya kesenian ondel-ondel tidak diperbolehkan untuk mengemis.
"Ya mengemis di jalan, jadi bukan mengamennya, mengemis di jalan-jalannya itu yang nggak boleh," papar Arifin.

Lanjut dia, kalau mereka melanggar Perda No 8 Tahun 2007 itu akan dikenakan sanksi. Tapi ia tegaskan untuk saat ini sanksi belum ditegakan masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi.
Menurutnya, mereka yang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen itu sudah salah kaprah. Sebab tidak ada bentuk seni yang dimunculkan itu dan dapat dinikmati masyarakat.
"Kesannya seperti mengemis hanya saya menggunakan icon ondel-ondel," ketus anak buah Gubernur Anies ini.
Ketegasan menegakan aturan Perda ketertiban umum ini juga, kata Arifin, merespon laporan dan keluhan warga ibu kota yang melihat masifnya ondel-ondel di perkampungan-perkampungan.
"Udah mulai merasa terganggu denga nadanya penggunaan ondel-ondel kesannya tadi, seolah-olah ngamen tetapi sebenarnya yang terjadi meminta-minta," ungkap dia.
Untuk menghilangkan ondel-ondel di jalan yang berkedok mengamen ini Satpol PP DKI akan melakukan edukasi terhadap mereka. Sebagai awalan harus dilakukan penegakan yang bersifat hati-kehati agar mereka tak memanfaatkan ondel-ondel lagi.
"kita akan melakukan penjangkauan, penjangkauan itu artinya ketika ada ondel-ondel tentu kita akan data, dari mana, tinggalnya dari mana, dia dapatkan ondel-ondel itu bentuknya apakah dia menyewa apkaah dia punya sendiri," ucapnya.
"Kita sodorkan juga bahwa ada aturan-atuaran yang melarang adanya kegiatan mengemis, saya ingin katakan penggunaan icon ondel-ondel itu harus kita tinggikan karena itu nilai warisan budaya betawi kita, bukan kemudian direndahkan," pungkas Arifin menyambungkan. (Asp)
Baca Juga
Dianggap Rendahkan Budaya Betawi, Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jalan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta

Polres Metro Jakpus Bersama Satpol PP Tindak Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Razia PMKS di Pulogadung: "Pak Ogah" Lolos Sergapan Satpol PP, Tapi Tak Berkutik Dihadang Pelajar

Komentari Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi, Kasatpol PP DKI: Maksud dan Tujuan Baik, tetapi Langgar Perda Ketertiban Umum

Viral Perpustakaan Jalanan di Trotoar Taman Literasi Blok M, Satpol PP Tegaskan Langgar Aturan

Ratusan Bendera PSI Berlogo Gajah Dicopot Satpol PP Solo

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
