Satpol PP DKI Musnahkan Belasan Ribu Miras Ilegal di Monas

Kamis, 30 November 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI terus menggencarkan pengawasan dan juga patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman-minuman beralkohol tanpa izin.

Satpol PP DKI memusnahkan sebanyak 12.031 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek hasil pengawasan seluruh wilayah Ibu Kota, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (30/11).

Dengan rincian, Satpol PP Jakarta Pusat sita 1.436 botol, Jakarta Utara 2.601 botol miras, Jakarta Barat 3.306 botol, Jakarta Selatan 1.000 botol, Jakarta Timur 2.211 botol, sedangkan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta berjumlah 1.477 botol. Total ada 12.031 botol miras yang disita Satpol PP.

Baca Juga:

Identitas 13 Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Subang

Merek miras yang dihancurkan antara lain Vodka, Mension, Anggur Orang Tua, Rajawali dan lain-lain.

"Jumlahnya yang hari ini dimusnahkan sebanyak 12.031 botol. Kalo dibandingkan dengan tahun lalu ada pengurangan, lebih kurang 500 minuman beralkohol," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Monas Jakarta Pusat, Kamis (30/11).

Baca Juga:

13 Warga Subang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan

Arifin menerangkan, mekanisme pemusnahan puluhan ribu botol miras ini melalui penetapan dari pengadilan negeri. Jadi, kata dia, semua minuman keras yang dimusnahkan sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri.

"Baik Jakbar Jaktim Jakut Jaksel Jakpus semua, sesuai dengan lokasi tempat kejadiannya," urainya.

Arifin menerangkan, Satpol PP DKI terus berpatroli terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin. "Termasuk juga minuman yang oplosan, yang tentunya sangat membahayakan keselamatan setiap orang yang menggunakannya," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Satpol PP DKI Jakarta Kembali Sita Miras Hasil Operasi Pekat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan