Satpol PP DKI Ancam Pidanakan PMKS yang Bandel Berkeliaran di Jakarta
Minggu, 11 April 2021 -
MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta tak segan-segan mempidanakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berani menggelandang di ibu kota.
Para PMKS yang dikenakan saksi hukum adalah mereka yang pernah terjaring dan sudah mendapat pembinaan dari Dinas Sosial namun tetap memilih menjadi berkeliran di Jakarta.
Baca Juga
Satpol PP Larang Ondel-Ondel Keliling Kampung, Terkesan Mengemis
"Sanksinya adalah denda atau pidana penjara," ujar Kastpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi awak media Minggu (11/4).
Adapun sanksi kepada para PMKS ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 61 disebutkan, para PMKS yang kedapatan menggelandang bakal dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.

Sejauh ini, Satpol PP baru memberi pembinaan kepada PMKS yang sudah terjaring. "Bagi mereka yang melakukan kegiatan mengemis dan lain-lain itu. Sanksi sesuai kentuan. tapi kalau pertama kita beri pembinaan untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," papar dia.
Satpol PP sendiri telah mengamankan 900 PMKS berbagai profesi seperti pengemis, manusia silver, pengamen ondel-ondel hingga badut.
Mereka terjaring dalam operasi selama dua pekan sejak 24 Maret 2021. Penyisiran PMKS dilakukan serempak di lima kota DKI.
Baca Juga
Pemprov DKI Siapkan Tempat Layak untuk Pelestarian Ondel-ondel
PMKS yang terjaring kemudian ditampung sementara di sejumlah Gelanggang Olahraga (GOR) yang tersebar di Jakarta. Nantinya mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) DKI untuk dibina.
"Penjangkauan kita beberapa waktu lalu, udah lebih dari 900 orang yang kita jangkau di 5 wilayah kota," pungkasnya. (Asp)