Satgas Pangan Polri Harus Usut Penimbun Minyak Goreng

Kamis, 31 Maret 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kelangkaan dan naiknya harga bahan pokok, seperti minyak goreng dalam beberapa waktu belakangan ini, ditengarai akibat ulah para spekulan dan mafia ataupun kartel.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, M. Lutfi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3), mengungkapkan, seharusnya Indonesia yang merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia tidak mengalami bencana kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga:

Hasil Pantauan Jokowi: Minyak Goreng Curah Dijual di Atas Rp 14.000 Per Liter

Menurutnya, pasokan minyak goreng harusnya lebih dari cukup untuk mengamankan kebutuhan masyarakat. Terlebih lagi, pemerintah telah menjalankan kebijakan DMO dan DPO yang membuat Kemendag sukses mengepul sekitar 720.612 ton minyak sawit.

Namun persoalannya, di lapangan seolah minyak goreng tersebut hilang. Dari beberapa kali pemeriksaan langsung ke lapangan, banyak pasar dan pusat belanja malah tidak memiliki minyak goreng.

Koordinator Nasional Ikatan Mahasiswa Nusantara (Kornas IMN), Said Hawa Mubarok menganggap, ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan ini.

Said menyampaikan, bahwa IMN mendukung Satgas Pangan Polri untuk terus mengusut dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh PT Salim Ivomas Pratama.

Minyak Goreng. (Foto: Antara)
Minyak Goreng. (Foto: Antara)

"Mendukung Satgas Pangan Polri untuk menindak para pengusaha yang dengan sengaja melakukan penimbunan minyak goreng,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (30/3).

Said mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Polri dalam mengusut mafia minyak goreng di Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri minyak goreng sawit menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah guna memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika. (Pon)

Baca Juga:

Pemprov DKI Upayakan Ketersediaan Minyak Goreng Jelang Ramadan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan