Satgas COVID-19 Sarankan Car Free Day dan Perayaan Agama di Ruang Terbuka Ditiadakan

Rabu, 21 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, beberapa langkah antisipasi di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pertama adalah upaya antisipasi di tempat kerumunan sosial, politik, budaya dan keagamaan. Dia meminta pelaksanaan perayaan keagamaan di ruang terbuka, dan dihadiri banyak orang disarankan untuk tidak dilakukan.

“Jika terpaksa dilakukan, maka kapasitas kehadiran tidak lebih dari 50 persen untuk acara di dalam ruangan,” kata Wiku kepada wartawan, Selasa (20/10).

Baca Juga

Menristek: Diperlukan Minimal 360 Juta Dosis Vaksin COVID-19

Wiku juga berharap pemerintah daerah (pemda) meniadakan car free day. “Pemda diharapkan meniadakan car free day dan menutup sarana olahraga massal yaitu stadion, pusat kebugaran, dan kolam renang. Lebih baik olahraga sendiri di lingkungan rumah,” ujarnya.

Kedua, upaya antisipasi kerumunan di bidang ekonomi. Satgas meminta Kementerian/lembaga yang berwenang harus menjamin penerapan protokol kesehatan secara ketat. Dimulai dari sejak penumpang tiba di terminal, pelabuhan, atau bandara. Termasuk ketika di dalam maupun saat turun dari armada moda transportasi

“Pengelola gedung swalayan, mal, dan pasar tradisional harus mengadakan sosialisasi dan pengawasan yang dibantu Satpol PP kepada seluruh pedagang dan penyewa kios untuk menerapkan protokol kesehatan saat melakukan transaksi dengan masyarakat,” ujarnya.

Ia lantas menyiapkan langkah antisipasi mencegah klaster baru saat periode libur panjang 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Pertama, antsipasi kemunculan kerumunan sosial, politik, budaya dan keagamaan. Wiku mengimbau pelaksanaan perayaan keagamaan di ruang terbuka dan dihadiri banyak orang agar tidak dilakukan.

"Jika terpaksa dilakukan, maka kapasitas kehadiran tidak lebih dari 50 persen untuk acara di dalam ruangan," katanya.

Wiku juga meminta KPU dan aparat terkait mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan massa peserta dan pendukung peserta Pilkada 2020. Terutama jika ada konflik penetapan daftar pemilih tetap.

Selanjutnya, pemerintah daerah diminta menutup sarana olahraga massal, seperti stadion, pusat kebugaran, dan kolam renang. "Lebih baik berolahraga sendiri di lingkungan rumah," ujarnya.

Kedua, antisipasi kerumunan ekonomi. Wiku meminta kementerian dan lembaga harus menjamin protokol kesehatan yang ketat.

Khususnya sejak penumpang tiba di terminal, pelabuhan atau bandara, ketika di dalam moda transportasi, serta penumpang turun dari armada. Protokol ini seperti #memakaimasker, #menjagajarak, dan #mencucitangan.

Kemudian, pengelola gedung swalayan, mal, dan pasar tradisional harus mengadakan sosialisasi serta pengawasan yang dibantu Satpol PP kepada seluruh pedagang dan penyewa kios, untuk menerapkan protokol kesehatan saat bertransaksi dengan masyarakat.

Khusus kerumunan pasar luar gedung, Wiku menilai diperlukan keterlibatan pengelola pasar informal dan bekerja sama dengan ormas serta pemerintah setempat, melalui RT/RW.

Lalu, tempat wisata, pemantauan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dinas pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah, dengan memperhatikan peraturan terkait operasi tempat wisata di masa pandemi.
Ketiga, antisipasi kerumunan keluarga dan kerabat.

Wiku mengimbau agar memperhatikan cara berkendara yang aman, dengan tetap menggunakan masker dan meminimalkan isi penumpang dalam kendaraan. Kemudian menunda terlebih dahulu acara keluarga yang tidak teralu penting.

"Serta membatasi arus keluar masuk termasuk keluarga, baik ke sekolah asrama maupun lapas. Dan manfaatkan media komunikasi daring sebagai alternatif lainnya," kata dia.

Keempat, antisipasi kemunculan kerumunan akibat bencana. Karena mulai timbul bencana, Wiku menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan tenda untuk mengevakuasi korban bencana alam. Tetapi memanfaatkan fasilitas penginapan maupun rumah yang tersedia untuk mencegah kerumunan.

Baca Juga

Simak Nih! Antisipasi Penularan COVID-19 Saat Cuti Bersama Pekan Depan

Terkait aksi menyampaikan pendapat secara terbuka atas UU Cipta Kerja, Wiku Adisasmito mengimbau agar dilakukan dengan cara menghindari kerumunan.

"Dengan jumlah massa cukup banyak, maka upaya penyampaian aspirasi memiliki potensi tumbuh menjadi klaster COVID-19," ujarnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan