Satgas COVID-19 Minta Pemda Tegakkan Aturan Terkait Mudik Lebaran

Jumat, 16 April 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah 6 - 17 Mei 2021.

Kebijakan ini untuk mencegah penularan COVID-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat akibat mudik lebaran. Masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.

Baca Juga

1.113.600 Dosis Jadi Vaksin COVID-19 Astrazeneca Tiba di Indonesia

"Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, (16/4).

Ilustrasi COVID-19 B117

Pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan COVID-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.

Dimana sebelum tanggal 6 Mei, aturannya berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Baca Juga

Epidemiolog Nyatakan B117 Tidak Memerlukan Perubahan Pengendalian COVID-19

"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tegas Wiku. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan