Satgas COVID-19 Minta Pemda Tegakkan Aturan Terkait Mudik Lebaran
Jumat, 16 April 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah 6 - 17 Mei 2021.
Kebijakan ini untuk mencegah penularan COVID-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat akibat mudik lebaran. Masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
Baca Juga
1.113.600 Dosis Jadi Vaksin COVID-19 Astrazeneca Tiba di Indonesia
"Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, (16/4).

Pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan COVID-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Dimana sebelum tanggal 6 Mei, aturannya berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Baca Juga
Epidemiolog Nyatakan B117 Tidak Memerlukan Perubahan Pengendalian COVID-19
"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tegas Wiku. (Pon)