Satgas Anti Mafia Tanah Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan di Cakung

Jumat, 05 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi momentum penuntasan kasus-kasus mafia tanah. Apalagi aksi mereka dianggal merugikan masyarakat.

Salah satu yang patut dikawal Satgas Anti Mafia Tanah adalah kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur seluas 7 hektare yang masih menyisakan persoalan

Baca Juga

Polda Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Pasalnya, pelaku BS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tak kunjung ditangkap meskipun keberadaannya saat ini telah diketahui tinggal di luar negeri.

IPW berharap, pengusutan kasus tersebut tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang bermain. Terlebih, ia mendengar ada rencana untuk menghentikan atau SP3 kasus tersebut.

“Sekarang, Kapolda Metro (Irjen Fadil Imran) harus serius tangani kasus mafia tanah di Cakung. Jangan sampai tercoreng manuver oknum-oknum yang bermain,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/3).

Gerak cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini juga diharapkan dilakukan dalam menuntaskan kasus lahan Cakung yang tak kunjung menangkap aktor di balik sengketa tanah seluas 7 hektare tersebut.

Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa

Padahal, polisi menjalankan kasus tersebut sudah berjalan selama dua tahun dan polisi telah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk meringkus BS.

“Kasus ini harus dipastikan berjalan on the track. Tidak ada alasan untuk meng-SP3, apalagi sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah,” tegas Neta.

Selain itu dirinya juga meminta para awak media untuk mengawal kasus pemalsuan akta autentik di Cakung, Jakarta Timur sebagaimana fungsi media sesuai dengan UU.

“Peran pers sangat penting untuk mengkontrol dam mengawasi kasus ini agar tetap pada koridor hukum dan tidak ada yang melakukan intervensi kepada penegak hukum dan lainnya,” pungkasnya.

Konflik tanah ini terjadi antara pelapor AH dan BS. Kasus lain juga menimpa EK dengan modus operandi yang sama, namun BS menggunakan nama PT PS dengan pelaku di lapangan orang yang sama dengan kasus AH.

Dan diketahui banyak lahan BS yang bermasalah dan sebagian besar menimpa rakyat kecil dengan modus yang sama dan mengunakan nama PT yang berbeda – beda.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan masuk persidangan. (Knu)

Baca Juga

Kapolda Metro Pastikan Sindikat Mafia Tanah di Ibu Kota Bakal Diberantas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan