Sandiaga Serahkan Kasus Pemukulan Satpol PP ke Polisi

Selasa, 23 Januari 2018 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjunjung asas praduga tak bersalah. Politisi Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta ke Kepolisian.

"Saya mengusung asas praduga tak bersalah. Jadi biarkan proses hukum yang menangani ini," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/1).

Seperti diketahui, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menganiaya bawahannya, Wasdadi. Setelah kejadian, Yani Wahyu dilaporkan ke polisi.

"Iya benar (Yani Wahyu Purwoko dilaporkan), sedang kami selidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi terpisah.

Wasdadi melaporkan Yani dengan registrasi LP/320/1/2018/ PMJ/ Diet. Reskrimum tertanggal 17 Januari. Saat ini, laporan itu sedang dipelajari oleh pihak penyidik.

Sebelumnya, insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/1) tepatnya di ruang posko PTI atau markas Satpol PP yang berada di kawasan Jakarta Pusat.

"Belum dapat kami sampaikan, karena belum ada pemeriksaan terhadap korban. Penyelidikan masih berlangsung," tutur Argo.

Sementara itu Yani membantah melakukan penganiayaan terhadap anak buahnya. Yani mengaku belum menerima salinan laporan, tapi ia baru mengetahui dari berita.

“Sampai saat ini, saya belum menerima salinannya. Laporan itu saya baca di berita-berita online,” kata Yani saat dihubungi wartawan.

Disebutkan Wasdadi melakukan tindakan indisipliner, karena mestinya absen di Balai Kota tapi malah di Gudang Cakung. Saat ditegur pimpinan, Yani berada di ruang sebelah. Mendengar ada ribut-ribut Yani melihat ke ruangan sebelah.

Lantaran Wasnadi bertele-tele menjawab pertanyaan pimpinan, Yani menghampiri bawahannya itu lalu menempelkan tangan di wajahnya.

"Saya cuma menempelkan kedua tangan saya ke pipinya. Iya, nempelin tangan saya ke pipinya. Seperti anak sama bapak. Kamu kalau ditanya, jangan teriak-teriak, sayang. Begitu. Yang pasti, saya tidak melakukan pemukulan, tidak menggampar, tidak melakukan kontak bodi yang keras atau lainnya, tidak, itu saja," aku Yani. (Gms).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan