Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sandiaga Serahkan Kasus Pemukulan Satpol PP ke Polisi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 23 Januari 2018
Sandiaga Serahkan Kasus Pemukulan Satpol PP ke Polisi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjunjung asas praduga tak bersalah. Politisi Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta ke Kepolisian.

"Saya mengusung asas praduga tak bersalah. Jadi biarkan proses hukum yang menangani ini," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/1).

Seperti diketahui, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menganiaya bawahannya, Wasdadi. Setelah kejadian, Yani Wahyu dilaporkan ke polisi.

"Iya benar (Yani Wahyu Purwoko dilaporkan), sedang kami selidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi terpisah.

Wasdadi melaporkan Yani dengan registrasi LP/320/1/2018/ PMJ/ Diet. Reskrimum tertanggal 17 Januari. Saat ini, laporan itu sedang dipelajari oleh pihak penyidik.

Sebelumnya, insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/1) tepatnya di ruang posko PTI atau markas Satpol PP yang berada di kawasan Jakarta Pusat.

"Belum dapat kami sampaikan, karena belum ada pemeriksaan terhadap korban. Penyelidikan masih berlangsung," tutur Argo.

Sementara itu Yani membantah melakukan penganiayaan terhadap anak buahnya. Yani mengaku belum menerima salinan laporan, tapi ia baru mengetahui dari berita.

“Sampai saat ini, saya belum menerima salinannya. Laporan itu saya baca di berita-berita online,” kata Yani saat dihubungi wartawan.

Disebutkan Wasdadi melakukan tindakan indisipliner, karena mestinya absen di Balai Kota tapi malah di Gudang Cakung. Saat ditegur pimpinan, Yani berada di ruang sebelah. Mendengar ada ribut-ribut Yani melihat ke ruangan sebelah.

Lantaran Wasnadi bertele-tele menjawab pertanyaan pimpinan, Yani menghampiri bawahannya itu lalu menempelkan tangan di wajahnya.

"Saya cuma menempelkan kedua tangan saya ke pipinya. Iya, nempelin tangan saya ke pipinya. Seperti anak sama bapak. Kamu kalau ditanya, jangan teriak-teriak, sayang. Begitu. Yang pasti, saya tidak melakukan pemukulan, tidak menggampar, tidak melakukan kontak bodi yang keras atau lainnya, tidak, itu saja," aku Yani. (Gms).

#Penganiayaan #Sandiaga Uno #Satpol PP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pramono bakal Tindak Tegas Oknum Satpol PP DKI yang Pungli
Aksi tersebut sungguh merusak institusi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Pramono bakal Tindak Tegas Oknum Satpol PP DKI yang Pungli
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Bagikan