Sandiaga Serahkan Kasus Pemukulan Satpol PP ke Polisi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjunjung asas praduga tak bersalah. Politisi Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta ke Kepolisian.
"Saya mengusung asas praduga tak bersalah. Jadi biarkan proses hukum yang menangani ini," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/1).
Seperti diketahui, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menganiaya bawahannya, Wasdadi. Setelah kejadian, Yani Wahyu dilaporkan ke polisi.
"Iya benar (Yani Wahyu Purwoko dilaporkan), sedang kami selidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi terpisah.
Wasdadi melaporkan Yani dengan registrasi LP/320/1/2018/ PMJ/ Diet. Reskrimum tertanggal 17 Januari. Saat ini, laporan itu sedang dipelajari oleh pihak penyidik.
Sebelumnya, insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/1) tepatnya di ruang posko PTI atau markas Satpol PP yang berada di kawasan Jakarta Pusat.
"Belum dapat kami sampaikan, karena belum ada pemeriksaan terhadap korban. Penyelidikan masih berlangsung," tutur Argo.
Sementara itu Yani membantah melakukan penganiayaan terhadap anak buahnya. Yani mengaku belum menerima salinan laporan, tapi ia baru mengetahui dari berita.
“Sampai saat ini, saya belum menerima salinannya. Laporan itu saya baca di berita-berita online,” kata Yani saat dihubungi wartawan.
Disebutkan Wasdadi melakukan tindakan indisipliner, karena mestinya absen di Balai Kota tapi malah di Gudang Cakung. Saat ditegur pimpinan, Yani berada di ruang sebelah. Mendengar ada ribut-ribut Yani melihat ke ruangan sebelah.
Lantaran Wasnadi bertele-tele menjawab pertanyaan pimpinan, Yani menghampiri bawahannya itu lalu menempelkan tangan di wajahnya.
"Saya cuma menempelkan kedua tangan saya ke pipinya. Iya, nempelin tangan saya ke pipinya. Seperti anak sama bapak. Kamu kalau ditanya, jangan teriak-teriak, sayang. Begitu. Yang pasti, saya tidak melakukan pemukulan, tidak menggampar, tidak melakukan kontak bodi yang keras atau lainnya, tidak, itu saja," aku Yani. (Gms).
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan