Sambangi Mabes Polri, Chuck Didampingi Dua Kuasa Hukumnya
Senin, 14 Desember 2015 -
MerahPutih Hukum - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno, hari ini mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri. Ia datang bersama kedua kuasa hukumnya.
Menurutnya, kedatangannya kali ini guna melaporkan pencemaran nama baik. Chuck mempersoalkan pencopotan jabatannya sebagai kepala kejaksaan tinggi Maluku yang dinilainya tak memenuhi prosedur.
"Saya cuma diminta keterangan buat anak buah saya. Tidak pernah soal saya. Saat saya tanya tim pemeriksa, paham gak soal itu, mereka bilang beres. Tapi tau-tau saya lah yang diberikan hukuman," ujar Chuck di Kantor Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin, (14/12).
Chuck telah mendapat hukuman selama dua tahun turun dari jabat, kini ia menuntut atas kebenaran kasus ini. Hal ini terkait dengan tanah yang terletak di Puri Kembangan, di mana diketahui prosedural pengembalian uang senilai Rp 20 miliar merupakan sebuah pengembalian hutang pribadi.
"Jadi tanah itu milik Hendra yang telah dijual, namun masih belum lunas sepenuhnya. Ada Rp5 miliar yang belum dibayar, saya minta ke pemilik lahan agar dikembalikan dengan konversi, akhirnya Rp20 miliar dikembalikan. Sehingga uang tersebut saya masukan semua kedalam kas Negara," ucap Chuck.
"Ini Bukan urusan tanah murni. Tapi ada hutang piutang," paparnya.
Atas perkara itu kata Chuk, membuat laporan ke polisi terkait pencemaran nama baiknya, "Soal pernyataan beliau yang menyebutkan saya seolah-olah gelaran dana yang bernilaikan Rp1,9 triliun tersebut dan hanya di setor baru Rp20 miliar saja."
"Sebenarnya tidak seperti itu, sebab, ini bukan perkara BLBI. Saya serahkan sepenuhnya ke penegak hukum dan juga percayakan ke pihak Kepolisian terhadap kasus pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh Ketua tim pemeriksa. (gms)
BACA JUGA: