Sambangi Mabes Polri, Chuck Didampingi Dua Kuasa Hukumnya

Fadhli Fadhli - Senin, 14 Desember 2015
Sambangi Mabes Polri, Chuck Didampingi Dua Kuasa Hukumnya

Chuck Suryosumpeno. (Foto: Facebook/Chuck Suryosumpeno)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno, hari ini mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri. Ia datang bersama kedua kuasa hukumnya.

Menurutnya, kedatangannya kali ini guna melaporkan pencemaran nama baik. Chuck mempersoalkan pencopotan jabatannya sebagai kepala kejaksaan tinggi Maluku yang dinilainya tak memenuhi prosedur.

"Saya cuma diminta keterangan buat anak buah saya. Tidak pernah soal saya. Saat saya tanya tim pemeriksa, paham gak soal itu, mereka bilang beres. Tapi tau-tau saya lah yang diberikan hukuman," ujar Chuck di Kantor Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin, (14/12).

Chuck telah mendapat hukuman selama dua tahun turun dari jabat, kini ia menuntut atas kebenaran kasus ini. Hal ini terkait dengan tanah yang terletak di Puri Kembangan, di mana diketahui prosedural pengembalian uang senilai Rp 20 miliar merupakan sebuah pengembalian hutang pribadi.

"Jadi tanah itu milik Hendra yang telah dijual, namun masih belum lunas sepenuhnya. Ada Rp5 miliar yang belum dibayar, saya minta ke pemilik lahan agar dikembalikan dengan konversi, akhirnya  Rp20 miliar dikembalikan. Sehingga  uang tersebut saya masukan semua kedalam kas Negara," ucap Chuck.

"Ini Bukan urusan tanah murni. Tapi ada hutang piutang," paparnya.

Atas perkara itu kata Chuk, membuat laporan ke polisi terkait pencemaran nama baiknya, "Soal pernyataan beliau yang menyebutkan saya seolah-olah gelaran dana yang bernilaikan Rp1,9 triliun tersebut dan hanya di setor baru Rp20 miliar saja."

"Sebenarnya tidak seperti itu, sebab, ini bukan perkara BLBI. Saya serahkan sepenuhnya ke penegak hukum dan juga percayakan ke pihak Kepolisian terhadap kasus pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh Ketua tim  pemeriksa. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Hukum Belum Menyentuh Pelaku Prostitusi Kelas Atas
  2. Pemberantasan Korupsi Tidak Punya Roadmap
  3. Nikita Mirzani dan Puty Revita Bisa Dijerat Hukum
  4. Pakar Hukum: Salah Besar Jika Harus Merehabilitasi Artis PSK
  5. PSK Menuntut Pemerintah Lebih Serius Tindak Pelaku Bisnisnya
#Mabes Polri #Chuck Suryosumpeno
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan