Saksi Sebut Azis Syamsuddin Aktif Minta Bantuan Robin Urus Perkara di KPK
Senin, 20 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Pengacara Maskur Husain, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Maskur bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam persidangan, Maskur menyebut Azis berperan aktif meminta bantuan dirinya dan eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju untuk mengurus perkara di lembaga anti rasuah.
Baca Juga
Eks Penyidik KPK AKP Robin Bakal Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin
Keterangan ini diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) poin 49 milik Maskur yang dibacakan oleh JPU KPK Lie Putra Setiawan.
"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur)," kata Lie saat membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
Dalam BAP tersebut, Azis disebut meminta bantuan Robin untuk 'mengamankan' namanya dalam perkara di Lampung Tengah, yang sedang diusut KPK. Robin kemudian meminta bantuan Maskur untuk 'mengamankan' nama Azis dalam perkara tersebut
"Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin," ujar Lie membacakan BAP tersebut.
Jaksa juga sempat menanyakan kebenaran dari BAP tersebut. Maskur dengan tegas menyatakan bahwa BAP tersebut benar. Dia mengaku mengetahui semua informasi tersebut dari Robin.
"Bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," ungkap Maskur.
Baca Juga
Azis Syamsuddin didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Mantan Ketua Banggar DPR ini diduga menyuap Robin dan Advokat Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan koleganya di Partai Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Penyelidikan itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Jaksa menyebut, agar Azis dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, Azis kemudian meminta bantuan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya, Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Robin kepada Azis.
Azis juga meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah, pada Agustus 2020. Saat itu, Robin datang bersama Advokat Maskur Husain.
Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. (Pon)
Baca Juga