KPK Respons Tantangan Sumpah Mubahalah Azis Syamsuddin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berhak untuk membantah keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Kendati demikian, menurut dia, tantangan sumpah mubahalah yang diutarakan Azis kepada saksi dari unsur mantan anggota polisi Agus Susanto tidak dapat diterapkan dalam sistem hukum acara pidana.
Baca Juga
"Tentu terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/12).
Ali menyebut, saksi memberikan keterangan di persidangan berdasarkan apa yang diketahuinya. Terlebih sebelumnya telah diambil sumpah di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, kata Ali, KPK percaya diri dengan alat bukti yang telah dikantongi terkait dugaan perbuatan Azis Syamsuddin dalam perkara tersebut.
"Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengaku keberatan dengan kesaksian Agus Susanto, sopir mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Baca Juga
Azis mengakui beberapa keterangan yang disampaikan Agus di kursi pesakitan benar. Namun, ia menantang Agus untuk melakukan sumpah mubahalah terkait kesaksian Agus yang lain.
"Ada beberapa yang saya akui bahwa dia mengantar ke Brebes benar, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara mubahalah kepada saya," tegas Azis.
Salah satu kesaksian yang dibantah Azis yaitu kala Agus mengaku bertemu dengannya di kediamannya pada 6 April 2020. Dalam kesaksiannya, Agus menyebut Azis sudah menunggunya di depan teras rumah. Azis mengeklaim tidak pernah bertemu dengan Agus.
"Saya mau dicatat karena saya yakin saya tidak pernah bertemu saudara. Mohon dicatat," kata Azis.
Menanggapi itu, Agus pun bersumpah mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menunggunya kala mengantar Robin.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu," ujar Agus.
Sebelumnya Agus mengaku pernah diajak Robin berkunjung ke rumah Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 6 April 2020. Agus menyebut Robin membawa uang yang dimasukkan ke dalam sebuah tas saat keluar dari rumah Azis.
Azis disebut memberikan uang ke Robin untuk 'amankan' namanya di persidangan. Uang itu diberikan Azis ke Robin untuk menutup namanya dalam persidangan kasus korupsi yang sedang diusut KPK. (Pon)
Baca Juga
Sidang Ungkap Lokasi Penyerahan Duit 'Amankan' Nama Azis Syamsuddin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja