Sidang Ungkap Lokasi Penyerahan Duit 'Amankan' Nama Azis Syamsuddin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 13 Desember 2021
Sidang Ungkap Lokasi Penyerahan Duit 'Amankan' Nama Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin rampung menjalani sidang perdana kasus sidang dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12) membuka fakta baru. Fakta itu diungkap Agus Susanto, mantan anggota polisi sekaligus sopir eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dalam persidangan, Azis disebut memberikan uang ke Robin untuk 'amankan' namanya di persidangan. Uang itu diberikan Azis ke Robin untuk menutup namanya dalam persidangan kasus korupsi yang diusut KPK.

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36 Ribu Dollar AS

Mulanya agus mengungkapkan diajak Robin berkunjung ke rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Agus menyebut Robin membawa uang yang dimasukkan ke dalam sebuah tas saat keluar dari rumah Azis.

"Ini yang didapat dari dalam rumah (Azis Syamsuddin) tadi," kata Agus.

Setelah dari rumah Azis, Robin langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di dalam perjalanan, Robin memisahkan uang dari Azis menjadi tiga bagian.

Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada orang yang disebut Agus bernama Om Ale di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta. Om Ale adalah Maskur Husain, pengacara yang menjadi terdakwa bersama Robin dalam kasus suap penanganan perkara di KPK.

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

"Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin dengan Om Ale (Maskur) itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran," ujar Agus.

Saat menemui Maskur, Robin membawa satu bagian uang dari Azis. Uang itu diberikan untuk menutup nama salah satu pihak dalam persidangan. Agus menyebut Robin juga sempat menelpon orang untuk memastikan namanya tidak akan disebut dalam persidangan.

"Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan," kata Agus menirukan percakapan telepon Robin.

Baca Juga:

Hakim Ultimatum Azis Syamsuddin: Jangan Berpikir Lakukan Pendekatan-Pendekatan

Jaksa kemudian memastikan nama orang yang akan diamankan Robin dalam kasus yang sedang diusut KPK. "Ada engga penyampaian Robin ini Azis kasih uang karena Azis sedang ada masalah di KPK" ujar Jaksa.

Agus mengamini uang itu diberikan untuk menutup nama mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dalam persidangan. Dia mengaku mendengar itu dari Robin. "Ada," jawab saksi. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi #Azis Syamsuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Bagikan