Sidang Ungkap Lokasi Penyerahan Duit 'Amankan' Nama Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin rampung menjalani sidang perdana kasus sidang dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Sidang kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12) membuka fakta baru. Fakta itu diungkap Agus Susanto, mantan anggota polisi sekaligus sopir eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Dalam persidangan, Azis disebut memberikan uang ke Robin untuk 'amankan' namanya di persidangan. Uang itu diberikan Azis ke Robin untuk menutup namanya dalam persidangan kasus korupsi yang diusut KPK.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36 Ribu Dollar AS
Mulanya agus mengungkapkan diajak Robin berkunjung ke rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Agus menyebut Robin membawa uang yang dimasukkan ke dalam sebuah tas saat keluar dari rumah Azis.
"Ini yang didapat dari dalam rumah (Azis Syamsuddin) tadi," kata Agus.
Setelah dari rumah Azis, Robin langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di dalam perjalanan, Robin memisahkan uang dari Azis menjadi tiga bagian.
Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada orang yang disebut Agus bernama Om Ale di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta. Om Ale adalah Maskur Husain, pengacara yang menjadi terdakwa bersama Robin dalam kasus suap penanganan perkara di KPK.
Baca Juga:
"Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin dengan Om Ale (Maskur) itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran," ujar Agus.
Saat menemui Maskur, Robin membawa satu bagian uang dari Azis. Uang itu diberikan untuk menutup nama salah satu pihak dalam persidangan. Agus menyebut Robin juga sempat menelpon orang untuk memastikan namanya tidak akan disebut dalam persidangan.
"Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan," kata Agus menirukan percakapan telepon Robin.
Baca Juga:
Hakim Ultimatum Azis Syamsuddin: Jangan Berpikir Lakukan Pendekatan-Pendekatan
Jaksa kemudian memastikan nama orang yang akan diamankan Robin dalam kasus yang sedang diusut KPK. "Ada engga penyampaian Robin ini Azis kasih uang karena Azis sedang ada masalah di KPK" ujar Jaksa.
Agus mengamini uang itu diberikan untuk menutup nama mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dalam persidangan. Dia mengaku mendengar itu dari Robin. "Ada," jawab saksi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita