Sidang Ungkap Lokasi Penyerahan Duit 'Amankan' Nama Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin rampung menjalani sidang perdana kasus sidang dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Sidang kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12) membuka fakta baru. Fakta itu diungkap Agus Susanto, mantan anggota polisi sekaligus sopir eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Dalam persidangan, Azis disebut memberikan uang ke Robin untuk 'amankan' namanya di persidangan. Uang itu diberikan Azis ke Robin untuk menutup namanya dalam persidangan kasus korupsi yang diusut KPK.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp 3 Miliar dan 36 Ribu Dollar AS
Mulanya agus mengungkapkan diajak Robin berkunjung ke rumah Azis di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Agus menyebut Robin membawa uang yang dimasukkan ke dalam sebuah tas saat keluar dari rumah Azis.
"Ini yang didapat dari dalam rumah (Azis Syamsuddin) tadi," kata Agus.
Setelah dari rumah Azis, Robin langsung meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di dalam perjalanan, Robin memisahkan uang dari Azis menjadi tiga bagian.
Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada orang yang disebut Agus bernama Om Ale di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta. Om Ale adalah Maskur Husain, pengacara yang menjadi terdakwa bersama Robin dalam kasus suap penanganan perkara di KPK.
Baca Juga:
"Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin dengan Om Ale (Maskur) itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran," ujar Agus.
Saat menemui Maskur, Robin membawa satu bagian uang dari Azis. Uang itu diberikan untuk menutup nama salah satu pihak dalam persidangan. Agus menyebut Robin juga sempat menelpon orang untuk memastikan namanya tidak akan disebut dalam persidangan.
"Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan," kata Agus menirukan percakapan telepon Robin.
Baca Juga:
Hakim Ultimatum Azis Syamsuddin: Jangan Berpikir Lakukan Pendekatan-Pendekatan
Jaksa kemudian memastikan nama orang yang akan diamankan Robin dalam kasus yang sedang diusut KPK. "Ada engga penyampaian Robin ini Azis kasih uang karena Azis sedang ada masalah di KPK" ujar Jaksa.
Agus mengamini uang itu diberikan untuk menutup nama mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu dalam persidangan. Dia mengaku mendengar itu dari Robin. "Ada," jawab saksi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK