Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Saksi Jokowi Jawab Maksud Perang Total dari Moeldoko

Andika Pratama - Jumat, 21 Juni 2019

MerahPutih.com - Saksi pihak terkait Anas Nasikin dicecar soal 'perang total' yang sempat digaungkan Dewan Pengarah TKN Moeldoko saat kampanye Pemilu 2019 lalu.

Menurut Anas, Moeldoko tak pernah menganjurkan semua relawan untuk melakukan perang total.

Saksi yang dihadirkan Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nasikin (tangkapan layar youtube/Antaranews/Devi Nindy)
Saksi yang dihadirkan Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nasikin (tangkapan layar youtube/Antaranews/Devi Nindy)

"Sejauh saya memahami begini, beliau berpendapat bahwa upaya pemenangan itu sebagai upaya yamg serius. Malau bahasa beliau begitu kami memahami itu imbauan kepada kami semua adalah agar bekerja secara serius di tempatnya masing-masing," kata Anas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Yusril Siap Pidanakan Saksi 02, Begini Respons Tim Hukum Prabowo

Anas melanjutkan, soal bahasa dan istilah itu, ia menduga itu pesan saja bahwa diminta bekerja secara serius.

"itu saja yang kami pahami," jelas Anas.

Anas menjelaskan, ia mendapat informasi bahwa ada isu yang dikembangkan pihak tertenth untuk melemahkan atau memengaruhi orang agar tidak memilih 01.

"Salah satunya dengan berbagai isu yg berkembang di masyarakat," jelas Anas.

Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri), selaku pemohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri), selaku pemohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama

Anas juga menjawab peetanyaan pengacara 02 bahwa kegiatan pelatihan saksi TKn berlangsung tertutup namun ada KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA: Usai Ucapkan Ultah ke Jokowi, Yusril: Pak BW Tegang Terus, Tapi Kami Ketawa Aja

"Kami mengundang seperti apa pelaksanaan pemilu, desain, aturan, hal-hal apa yang boleh dilakukan, yang tidak boleh dilakukan, di mana letak tahapan yang rumit dan mesti diwaspadai bersama. Agar tidak terjadi keributan, agar tidak terjadi kecurangan. Itu yang kami mau dalami dari narsum," pungkas Anas. (Knu)

Baca Artikel Asli