Saksi: Ahok Tidak Mungkin Menistakan Agama
Selasa, 07 Maret 2017 -
Saksi pertama dalam sidang lanjutan ke-13 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Eko Cahyono yang merupakan Wakil Rektor Univeritas Darma Persada menyebut Ahok tidak mungkin menistakan agama.
"Terdakwa tidak mungkin punya niat menistakan agama. Terdakwa peduli dengan Umat Muslim dengan seringnya membangun Mesjid dan memberangkatkan Umroh," ujar Eko di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Menurut Eko, sejak kecil Terdakwa sudah hidup di lingkungan Muslim baik dari keluarga maupun dari masyarakat Belitung yang 90 persen memeluk Agama Islam.
Dia juga menerangkan bahwa pada saat itu Gus Dur datang ke Bangka Belitung untuk memberikan pencerahan dan dalam pidatonya Gus Dur menjelaskan tentang arti surat Al Maidah.
"Gus Dur saat itu juga menjelaskan tentang bolehnya memilih pemimpin non muslim, karena dalam rangka memilih pemimpin untuk menjalankan pemerintahan bukan pemimpin agama, memilih pemimpin yang cakap dalam menjalankan pemerintahan," terang Eko.
Eko menambahkan, pada saat Gus Dur berpidato dalam memberikan pencerahan dirinya ada di samping Gus Dur dan mengklaim mengetahui persis apa yang disampaikan oleh Gus Dur pada waktu itu.
"Saya pun mengetahui bahwa dalam Undang-Undang Pilkada ada larangan dalam kampanye tidak boleh menyinggung masalah SARA," tegas Eko. (Pon)