Saksi: Ahok Tidak Mungkin Menistakan Agama


Tim kuasa hukum Ahok (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Saksi pertama dalam sidang lanjutan ke-13 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Eko Cahyono yang merupakan Wakil Rektor Univeritas Darma Persada menyebut Ahok tidak mungkin menistakan agama.
"Terdakwa tidak mungkin punya niat menistakan agama. Terdakwa peduli dengan Umat Muslim dengan seringnya membangun Mesjid dan memberangkatkan Umroh," ujar Eko di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Menurut Eko, sejak kecil Terdakwa sudah hidup di lingkungan Muslim baik dari keluarga maupun dari masyarakat Belitung yang 90 persen memeluk Agama Islam.
Dia juga menerangkan bahwa pada saat itu Gus Dur datang ke Bangka Belitung untuk memberikan pencerahan dan dalam pidatonya Gus Dur menjelaskan tentang arti surat Al Maidah.
"Gus Dur saat itu juga menjelaskan tentang bolehnya memilih pemimpin non muslim, karena dalam rangka memilih pemimpin untuk menjalankan pemerintahan bukan pemimpin agama, memilih pemimpin yang cakap dalam menjalankan pemerintahan," terang Eko.
Eko menambahkan, pada saat Gus Dur berpidato dalam memberikan pencerahan dirinya ada di samping Gus Dur dan mengklaim mengetahui persis apa yang disampaikan oleh Gus Dur pada waktu itu.
"Saya pun mengetahui bahwa dalam Undang-Undang Pilkada ada larangan dalam kampanye tidak boleh menyinggung masalah SARA," tegas Eko. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
