MerahPutih.com - Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, mengatakan pihaknya tak ikut campur soal status saksi bernama Ramhadsyah sebagai tahanan kota. Sebelumnya Ramadsyah menjadi saksi paslon 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ah itu urusan dia. Kita tidak tahu. Kalau kita tahu kita tidak akan menempatkan dia pada posisi terjepit itu, kita baru tahu di persidangan ini," kata Nasrullah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Menurut Nasrullah pria yang berstatus Ketua Sekretariat Bersama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara itu menawarkan diri sebagai saksi.
BACA JUGA: Stadion Papua Bangkit Harus Jadi Ikon Wilayah Timur Indonesia
"Dia menawarkan diri jadi saksi. (Karena) semangat dia untuk melawan kecurangan itu, melawan kecurangan TSM (Tersruktur, Sistematis dan Masif) tu dia nekat, dia datang," ungkap Nasrullah.
Nasrullah mengklaim tim hukum pasangan capres dan cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Adil Makmur itu melakukan pemilahan terhadap saksi. Namun hanya berhenti di kesaksian yang ditawarkan.
"Kita ngga nanya apakah kamu pernah jadi tersangka, emang sampai kepikir kaya gitu?. Kan ngga kepikir, kita tanya daftar quisioner yang banyak. Pertanyaan apakah anda jadi tersangka apa tidak, tidak terpikir oleh kita," jelas dia.
"Jangan diplesetkan pengacara 02 tidak melakukan profiling, kita tanya apa keterangan yang diberikan, apa yang anda tahu, berani sumpah atau tidak," sambung Nasrullah.
Meski demikian, Nasrullah meminta aparat kepolisian untuk tidak mengkriminalisasi Rahmadsyah dengan menahannya karena bersaksi untuk Prabowo-Sandi.
"Karena dia datang ke Jakarta memberikan kesaksian ini, begitu pulang langsung ditahan. Itu kita akan lihat netralitas aparatur penegak hukum," pungkas Nasrullah.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (19/6) malam, Rahmadsyah mengaku sebagai tahanan kota. Pengakuan ini berawal dari pertanyaan anggota hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
BACA JUGA: Bantah Tudingan 02 soal Materi Kecurangan, Saksi: Dia Tak Ikut Pelatihan
Rahmadsyah yang berstatus sebagai tahanan kota kasus pelanggaran UU ITE ini mengajukan izin kepada pihak Kejari dengan alasan menemani orang tua berobat. Rahmadsyah sedang diadili di PN Kisaran. Rahmadsyah didakwa melakukan ujaran kebencian di Facebook dan dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Saya pemberitahuan ke pihak Kejari bahwa saya ke Jakarta menemani orang tua yang sakit," ujarnya. (Pon)