Bantah Tudingan 02 soal Materi Kecurangan, Saksi: Dia Tak Ikut Pelatihan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Bantah Tudingan 02 soal Materi Kecurangan, Saksi: Dia Tak Ikut Pelatihan

Saksi yang dihadirkan Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nasikin (tangkapan layar youtube/Antaranews/Devi Nindy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anas Nasikhin dihadirkan sebagai saksi kubu Jokowi-Ma'ruf di persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Anas seorang tenaga ahli fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI. Sementara, di TKN 01, dia bertugas sebagai Koordinator Bidang Pelatihan Direktorat Saksi.

"Kami pernah lakukan training 20 sampi 21 Februari, hotel El Royale," kata Anas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Saksi 01 Akui Tidak Cuti dan Masih Terima Gaji dari DPR saat Bertugas di TKN

Anas menceritakan, prinsip pemberian materi kepada para saksi adalah tentang integritas, holistic. Dalam training itu, mereka juga mengundang KPU, Bawaslu dan DKPP. "Kami menyampaikan materi terkait manajemen pengelolaan saksi berikut dengan pengelolaan IT-nya," imbuh Anas.

Ia juga menghadirkan beberapa tokoh yang memberikan motivasi agar dapat dijadikan bahan pemenangan di lapangan. "Saya memberikan manajemen pengorganisasian saksi. Terkait materi yang ingin saya jelaskan, itu materi di sesi saya," sebut Anas.

Ia pun mempertanyakan saksi dari 02, Hairul Anas yang mengaku ikut acara itu dan melihat ada pelatihan soal kecurangan. "Saya gak kenal. Padahal katanya ikut training," jelas Anas.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20-6-2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

"Saya sempat bertanya pada tim saya 'apa benar ada nama Chairul Anas?' Ternyata, tidak ada dalam daftar peserta nama itu," ungkap dia.

Dia langsung mengecek di surat rekomendasi dari Partai Bulan Bintang. "Ternyata paling bawah ada nama Anas apa bener itu anaknya? Kita cross check ke teman-teman memang itu anaknya, tapi rekomendasi itu hanya namanya anas. Teman separtai memberikan penjelasan pada saat menyampaikan materi yang kemarin ia paparkan ia belum hadir di forum, sehingga dia tidak tahu apa yang kami sampaikan yang sebenarnya," imbuh Anas Nashikin.

BACA JUGA: Saksi Beberkan Omongan Ganjar dan Moeldoko Saat Pelatihan Tim TKN

Anas Nashikin lantas membantah dia mengajarkan soal kecurangan kepada saksi dan kader TKN. "Saya hanya mengatakan, kecurangan merupakan keadaan yang perlu diantisipasi," bantah dia.

Sebelumnya, Hairul Anas menjadi saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6) malam.

Hairul yang juga caleg dari PBB itu bersaksi bahwa ada perbuatan yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang melanggar kaidah demokrasi.

Pria yang merupakan ahli di bidang IT ini mengaku pernah mendapat pendidikan training of trainer (TOT) soal saksi dari TKN Jokowi-Ma’ruf. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Jokowi-Ma'ruf Amin #Pilpres 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan