Bantah Tudingan 02 soal Materi Kecurangan, Saksi: Dia Tak Ikut Pelatihan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Bantah Tudingan 02 soal Materi Kecurangan, Saksi: Dia Tak Ikut Pelatihan

Saksi yang dihadirkan Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nasikin (tangkapan layar youtube/Antaranews/Devi Nindy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anas Nasikhin dihadirkan sebagai saksi kubu Jokowi-Ma'ruf di persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Anas seorang tenaga ahli fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI. Sementara, di TKN 01, dia bertugas sebagai Koordinator Bidang Pelatihan Direktorat Saksi.

"Kami pernah lakukan training 20 sampi 21 Februari, hotel El Royale," kata Anas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Saksi 01 Akui Tidak Cuti dan Masih Terima Gaji dari DPR saat Bertugas di TKN

Anas menceritakan, prinsip pemberian materi kepada para saksi adalah tentang integritas, holistic. Dalam training itu, mereka juga mengundang KPU, Bawaslu dan DKPP. "Kami menyampaikan materi terkait manajemen pengelolaan saksi berikut dengan pengelolaan IT-nya," imbuh Anas.

Ia juga menghadirkan beberapa tokoh yang memberikan motivasi agar dapat dijadikan bahan pemenangan di lapangan. "Saya memberikan manajemen pengorganisasian saksi. Terkait materi yang ingin saya jelaskan, itu materi di sesi saya," sebut Anas.

Ia pun mempertanyakan saksi dari 02, Hairul Anas yang mengaku ikut acara itu dan melihat ada pelatihan soal kecurangan. "Saya gak kenal. Padahal katanya ikut training," jelas Anas.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20-6-2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

"Saya sempat bertanya pada tim saya 'apa benar ada nama Chairul Anas?' Ternyata, tidak ada dalam daftar peserta nama itu," ungkap dia.

Dia langsung mengecek di surat rekomendasi dari Partai Bulan Bintang. "Ternyata paling bawah ada nama Anas apa bener itu anaknya? Kita cross check ke teman-teman memang itu anaknya, tapi rekomendasi itu hanya namanya anas. Teman separtai memberikan penjelasan pada saat menyampaikan materi yang kemarin ia paparkan ia belum hadir di forum, sehingga dia tidak tahu apa yang kami sampaikan yang sebenarnya," imbuh Anas Nashikin.

BACA JUGA: Saksi Beberkan Omongan Ganjar dan Moeldoko Saat Pelatihan Tim TKN

Anas Nashikin lantas membantah dia mengajarkan soal kecurangan kepada saksi dan kader TKN. "Saya hanya mengatakan, kecurangan merupakan keadaan yang perlu diantisipasi," bantah dia.

Sebelumnya, Hairul Anas menjadi saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6) malam.

Hairul yang juga caleg dari PBB itu bersaksi bahwa ada perbuatan yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang melanggar kaidah demokrasi.

Pria yang merupakan ahli di bidang IT ini mengaku pernah mendapat pendidikan training of trainer (TOT) soal saksi dari TKN Jokowi-Ma’ruf. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Jokowi-Ma'ruf Amin #Pilpres 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Uji Materiil UU Pers, Senin (10/11). Ahli menilai, bahwa perlindungan wartawan belum terjamin.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bagikan