Bantah Tudingan 02 soal Materi Kecurangan, Saksi: Dia Tak Ikut Pelatihan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Bantah Tudingan 02 soal Materi Kecurangan, Saksi: Dia Tak Ikut Pelatihan

Saksi yang dihadirkan Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nasikin (tangkapan layar youtube/Antaranews/Devi Nindy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anas Nasikhin dihadirkan sebagai saksi kubu Jokowi-Ma'ruf di persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Anas seorang tenaga ahli fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI. Sementara, di TKN 01, dia bertugas sebagai Koordinator Bidang Pelatihan Direktorat Saksi.

"Kami pernah lakukan training 20 sampi 21 Februari, hotel El Royale," kata Anas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Saksi 01 Akui Tidak Cuti dan Masih Terima Gaji dari DPR saat Bertugas di TKN

Anas menceritakan, prinsip pemberian materi kepada para saksi adalah tentang integritas, holistic. Dalam training itu, mereka juga mengundang KPU, Bawaslu dan DKPP. "Kami menyampaikan materi terkait manajemen pengelolaan saksi berikut dengan pengelolaan IT-nya," imbuh Anas.

Ia juga menghadirkan beberapa tokoh yang memberikan motivasi agar dapat dijadikan bahan pemenangan di lapangan. "Saya memberikan manajemen pengorganisasian saksi. Terkait materi yang ingin saya jelaskan, itu materi di sesi saya," sebut Anas.

Ia pun mempertanyakan saksi dari 02, Hairul Anas yang mengaku ikut acara itu dan melihat ada pelatihan soal kecurangan. "Saya gak kenal. Padahal katanya ikut training," jelas Anas.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20-6-2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

"Saya sempat bertanya pada tim saya 'apa benar ada nama Chairul Anas?' Ternyata, tidak ada dalam daftar peserta nama itu," ungkap dia.

Dia langsung mengecek di surat rekomendasi dari Partai Bulan Bintang. "Ternyata paling bawah ada nama Anas apa bener itu anaknya? Kita cross check ke teman-teman memang itu anaknya, tapi rekomendasi itu hanya namanya anas. Teman separtai memberikan penjelasan pada saat menyampaikan materi yang kemarin ia paparkan ia belum hadir di forum, sehingga dia tidak tahu apa yang kami sampaikan yang sebenarnya," imbuh Anas Nashikin.

BACA JUGA: Saksi Beberkan Omongan Ganjar dan Moeldoko Saat Pelatihan Tim TKN

Anas Nashikin lantas membantah dia mengajarkan soal kecurangan kepada saksi dan kader TKN. "Saya hanya mengatakan, kecurangan merupakan keadaan yang perlu diantisipasi," bantah dia.

Sebelumnya, Hairul Anas menjadi saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6) malam.

Hairul yang juga caleg dari PBB itu bersaksi bahwa ada perbuatan yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang melanggar kaidah demokrasi.

Pria yang merupakan ahli di bidang IT ini mengaku pernah mendapat pendidikan training of trainer (TOT) soal saksi dari TKN Jokowi-Ma’ruf. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Jokowi-Ma'ruf Amin #Pilpres 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan