Bantah Tudingan 02 soal Materi Kecurangan, Saksi: Dia Tak Ikut Pelatihan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 21 Juni 2019
Bantah Tudingan 02 soal Materi Kecurangan, Saksi: Dia Tak Ikut Pelatihan

Saksi yang dihadirkan Tim Kampanye Nasional (TKN), Anas Nasikin (tangkapan layar youtube/Antaranews/Devi Nindy)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anas Nasikhin dihadirkan sebagai saksi kubu Jokowi-Ma'ruf di persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Anas seorang tenaga ahli fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI. Sementara, di TKN 01, dia bertugas sebagai Koordinator Bidang Pelatihan Direktorat Saksi.

"Kami pernah lakukan training 20 sampi 21 Februari, hotel El Royale," kata Anas di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Saksi 01 Akui Tidak Cuti dan Masih Terima Gaji dari DPR saat Bertugas di TKN

Anas menceritakan, prinsip pemberian materi kepada para saksi adalah tentang integritas, holistic. Dalam training itu, mereka juga mengundang KPU, Bawaslu dan DKPP. "Kami menyampaikan materi terkait manajemen pengelolaan saksi berikut dengan pengelolaan IT-nya," imbuh Anas.

Ia juga menghadirkan beberapa tokoh yang memberikan motivasi agar dapat dijadikan bahan pemenangan di lapangan. "Saya memberikan manajemen pengorganisasian saksi. Terkait materi yang ingin saya jelaskan, itu materi di sesi saya," sebut Anas.

Ia pun mempertanyakan saksi dari 02, Hairul Anas yang mengaku ikut acara itu dan melihat ada pelatihan soal kecurangan. "Saya gak kenal. Padahal katanya ikut training," jelas Anas.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20-6-2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

"Saya sempat bertanya pada tim saya 'apa benar ada nama Chairul Anas?' Ternyata, tidak ada dalam daftar peserta nama itu," ungkap dia.

Dia langsung mengecek di surat rekomendasi dari Partai Bulan Bintang. "Ternyata paling bawah ada nama Anas apa bener itu anaknya? Kita cross check ke teman-teman memang itu anaknya, tapi rekomendasi itu hanya namanya anas. Teman separtai memberikan penjelasan pada saat menyampaikan materi yang kemarin ia paparkan ia belum hadir di forum, sehingga dia tidak tahu apa yang kami sampaikan yang sebenarnya," imbuh Anas Nashikin.

BACA JUGA: Saksi Beberkan Omongan Ganjar dan Moeldoko Saat Pelatihan Tim TKN

Anas Nashikin lantas membantah dia mengajarkan soal kecurangan kepada saksi dan kader TKN. "Saya hanya mengatakan, kecurangan merupakan keadaan yang perlu diantisipasi," bantah dia.

Sebelumnya, Hairul Anas menjadi saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6) malam.

Hairul yang juga caleg dari PBB itu bersaksi bahwa ada perbuatan yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang melanggar kaidah demokrasi.

Pria yang merupakan ahli di bidang IT ini mengaku pernah mendapat pendidikan training of trainer (TOT) soal saksi dari TKN Jokowi-Ma’ruf. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Jokowi-Ma'ruf Amin #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan