Saksi Beberkan Omongan Ganjar dan Moeldoko Saat Pelatihan Tim TKN

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 21 Juni 2019
Saksi Beberkan Omongan Ganjar dan Moeldoko Saat Pelatihan Tim TKN

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saksi dari TKN Jokowi-Ma'ruf, Anas Nasikhin mengakui sejumlah pejabat hadir dalam train of training di Hotel El Roya beberapa waktu lalu. Materi yang dibahas adalah soal antisipasi menghadapi dan menghindari kecurangan.

"Acara ini khusus calon pelatih dari partai koalisi," kata Anas, saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakata Pusat, Jumat (21/6).

Menurut Anas, acara itu tertutup dan hanya dihadiri perwakilan koalisi. Beberapa tokoh yang hadir antara lain Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua TKN Erick Tohir hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang memberikan keterangan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK (Foto: antaranews)

Anas menjelaskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sempat berbicara kepada peserta yang hadir dalam acara itu. Disebutkan, Ganjar menyampaikan tentang pengalaman menghadapi pilkada di Jateng 2018 hingga tentang kewaspadaan menghadapi pemilu.

"Di Jateng yang pak Ganjar rasakan ada isu yang dibawa yakni selalu didengar ada bahasa "was ta lah, ditinggal tidur saja menang" kata-kata itu selalu didengungkan. Faktanya menangnya tipis. Nah itu yang diingatkan, jangan lengah meski incumbent belum tentu otomatis bisa meraih kemenangan. Karena itu lakukan perjuangan pemenangan terus menerus dan jangan lengah," papar Anas.

BACA JUGA: Dianggap Ganggu Saksi 01, BW Ditegur Hakim Saldi Isra

Saksi Anas juga mengatakan Ganjar meminta mewaspadai adanya mobilisasi aparat saat pemungutan suara beberapa waktu lalu. "Slide pak Ganjar tak dibagikan," imbuh saksi.

moeldoko
Caption

Sementara itu, saksi menjelaskan Moeldoko hanya memberikan masukan soal orasi, semangat dan motivasi dalam acara itu. "Pak Moeldoko penutupan dan tidak menyampaikan slide. Saya di forum saat Beliau menyampaikan dan beliau memang tak sampaikan slide," tutup Anas. (Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan