Saksi Beberkan Omongan Ganjar dan Moeldoko Saat Pelatihan Tim TKN

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 21 Juni 2019
Saksi Beberkan Omongan Ganjar dan Moeldoko Saat Pelatihan Tim TKN

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saksi dari TKN Jokowi-Ma'ruf, Anas Nasikhin mengakui sejumlah pejabat hadir dalam train of training di Hotel El Roya beberapa waktu lalu. Materi yang dibahas adalah soal antisipasi menghadapi dan menghindari kecurangan.

"Acara ini khusus calon pelatih dari partai koalisi," kata Anas, saat memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakata Pusat, Jumat (21/6).

Menurut Anas, acara itu tertutup dan hanya dihadiri perwakilan koalisi. Beberapa tokoh yang hadir antara lain Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua TKN Erick Tohir hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA: Ahli KPU: Tidak Ada Gunanya Merekayasa Situng KPU

para saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di sidang MK
Para saksi yang memberikan keterangan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK (Foto: antaranews)

Anas menjelaskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sempat berbicara kepada peserta yang hadir dalam acara itu. Disebutkan, Ganjar menyampaikan tentang pengalaman menghadapi pilkada di Jateng 2018 hingga tentang kewaspadaan menghadapi pemilu.

"Di Jateng yang pak Ganjar rasakan ada isu yang dibawa yakni selalu didengar ada bahasa "was ta lah, ditinggal tidur saja menang" kata-kata itu selalu didengungkan. Faktanya menangnya tipis. Nah itu yang diingatkan, jangan lengah meski incumbent belum tentu otomatis bisa meraih kemenangan. Karena itu lakukan perjuangan pemenangan terus menerus dan jangan lengah," papar Anas.

BACA JUGA: Dianggap Ganggu Saksi 01, BW Ditegur Hakim Saldi Isra

Saksi Anas juga mengatakan Ganjar meminta mewaspadai adanya mobilisasi aparat saat pemungutan suara beberapa waktu lalu. "Slide pak Ganjar tak dibagikan," imbuh saksi.

moeldoko
Caption

Sementara itu, saksi menjelaskan Moeldoko hanya memberikan masukan soal orasi, semangat dan motivasi dalam acara itu. "Pak Moeldoko penutupan dan tidak menyampaikan slide. Saya di forum saat Beliau menyampaikan dan beliau memang tak sampaikan slide," tutup Anas. (Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan