Sakit Hati Dibilang 'Cepat Keluar', Motif Calvin Habisi Farah
Rabu, 13 Juli 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Farah Nikmah Ridallah yang ditemukan dalam sebuah box ditemukan di kolong Tol Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada (12/7) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku menghabisi korban dilatarbelakangi sakit hati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan pelaku bernama Calvin Soepargo, 52, yang berprofesi sebagai pengusaha. Polisi menangkap pengusaha sarang burung walet itu di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan, Jakarta Utara, dini hari tadi.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, pelaku yang sudah berumur itu membunuh korbannya dengan cara memukul bagian belakang kepala dan menganiaya hingga tewas. Pembunuhan Farah dilakukan Calvin pada Sabtu, 9 Juli lalu.
Awi mengatakan kejadian berawal ketika Farah dikenalkan temannya kepada Calvin. Setelah itu pertemuan keduanya berlanjut di lobby Apartemen Aston Marina Tower B pada Jumat (8/7) malam sekira pukul 19:00 WIB. Calvin mem-booking Farah hingga Sabtu. Untuk jasanya tersebut Farah, karyawan sebuah bank swasta yang nyambi jadi Pekerja Seks Komersil (PSK), menerima bayaran Rp4 juta.
Setelah 'ngamar', Calvin mengajak Farah makan. Merasa belum puas, Calvin mengajak Farah berhubungan badan lagi. Namun, kata-kata korban menyinggung Calvin.
"Korban sempat mengatakan 'kamu keluarnya cepet, ngapain diterusin lagi, lagian saya juga sudah dicari orang tua saya'. Pelaku merasa sakit hati lantas memukul korbannya di bagian kepala belakang dan korban terjatuh, lalu dicekik sampai korban meninggal dunia," kata Awi dalam keterangan persnya, Rabu (13/7).
Melihat korbannya sudah tak bergerak, Calvin membungkus Farah dengan dengan sprei kotak-kotak dan memasukannya ke dalam box yang dibungkus rapi menggunakan lakban dan diikat tali. Agar mayat tidak bau, Calvin memberikan kapur barus terlebih dahulu.
Calvin kemudian mengambil troley untuk menurunkan box berisi mayat Farah. Kemudian memasukan ke mobil sewaan dan membuangnya di di kolong Tol Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi berhasil meringkus Calvin di apartemennya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya itu Calvin terancam hukuman seumur hidup sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA:
- Kesal Disebut Kingkong, SS Habisi Teman Kencan di Hotel Elysta
- Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Hotel Elysta Ditangkap di Purwakarta
- Pembunuhan Sadis EF, Terdakwa Bantah Ikut Serta Membunuh Korban dengan Cangkul
- Pembunuh Mayat Wanita dalam Box di Tol PIK Berhasil Ditangkap
- Sadis, Warga Temukan Mayat Bayi Terbungkus Tumpukan Sampah