"Saipul Jamil Tidak Pernah Menjanjikan Sesuatu Kepada Hakim dan Panitera"

Selasa, 19 Juli 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Artis pedangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Melalui kuasa hukumnya, Saipul menyanggah tuduhan suap yang ditimpakan kepada dirinya.

Kuasa Hukum Saiful Jamil, Tito Hananta Kusuma mengatakan Saipul tidak pernah berkomunikasi atau menjanjikan sesuatu kepada panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pelecehan seksual yang dituduhkan pada kliennya. 

"Bang Ipul sama sekali tidak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tidak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera dan Bang Ipul menghormati proses yang berlaku," kata Tito di halaman kantor KPK, Selasa (19/7).

Sementara itu, Saipul enggan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya. Usai menjalani pemeriksaan, Saipul langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Cipinang.

"Minta doanya saja ya, selalu minta doanya, permisi teman-teman, maaf lahir batin. Assalamualaikum," ucapnya. 

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah (kakak Saiful Jamil) disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saiful agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

BACA JUGA:

  1. Panitera PN Jakut Tersangka Kasus Suap Cabut Gugatan Praperadilan
  2. MA Benarkan R yang Tertangkap OTT KPK Panitera PN Jakarta Utara
  3. Humas PN Jakarta Utara Tegaskan R Bukan Panitera di Kasus Saipul Jamil
  4. Siapakah Panitera Pengganti PN Jakarta Utara yang Terjaring OTT KPK?
  5. Panitera PN Jakut Terjaring OTT Terkait Saipul Jamil

 

 

  

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan