MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri yang memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MA, pelaku penganiayaan siswa MTs inisial AT, 14, hingga tewas di Kota Tual. Menurut Sahroni, tak ada salahnya atasan Bripda MA juga diberi hukuman karena lalai mengendalikan dan mengawasi anak buahnya.
"Saya rasa untuk kasus seperti ini, yang diberi hukuman bukan hanya pelaku, melainkan bisa juga atasannya diberi sanksi karena dianggap lalai meng-handle anak buahnya," ucap Sahroni kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (24/2).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini memandang, selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
"Selain menjaga muruah konstitusi, juga agar proses hukum bisa dijalankan dengan lebih cepat dan transparan tanpa embel-embel apa pun, dan saya harap segera diproses secepatnya," kata Sahroni yang sempat mendapatkan skors sebagai anggota DPR karena pernyataan kontroversialnya beberapa waktu lalu.
Baca juga:
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs tersebut. Ia lantas diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.
Putusan itu diambil berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, penempatan pada tempat khusus selama empat hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.(knu)
Baca juga: