Saat Menjabat, Ahok Unggah Rancangan Anggaran ke Web APBD DKI

Kamis, 31 Oktober 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan saat kepemimpinannya, anggaran sudah diunggah ke laman web apbd.jakarta.go.id sejak masih rancangan agar publik bisa mengoreksi berdasarkan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

"Itu (dokumen anggaran diunggah) sejak rancangan seingat aku. Sekalian publik bisa koreksi dari data musrenbang tingkat kecamatan," kata Basuki saat dihubungi, Kamis (31/10).

Baca Juga

Anies Diminta Pecat Anak Buahnya yang Bikin Anggaran Aneh di KUA PPAS

Basuki menyatakan, telah menjelaskan soal sistem penganggaran yang ia terapkan selama memimpin Jakarta dalam buku berjudul 'Kebijakan Ahok' yang ditulisnya ketika harus berada di Mako Brimob karena kasus penistaan agama.

"Di buku 'Kebijakan Ahok' jelas kok bagaimana langkahnya," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Kebijakan pengunggahan yang diterapkan Ahok dulu berbeda dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini. Anies memilih tidak mengunggah rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ke laman web apbd.jakarta.go.id.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menghadiri pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta (MP//Asropih)

Anies khawatir jika diunggah dan dilihat publik akan menimbulkan keramaian.

"Justru karena ada masalah-masalah seperti ini yang menimbulkan keramaian, padahal tidak akan dieksekusi,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10) dikutip Antara.

Anies memilih mengunggah dokumen anggaran setelah dokumen itu dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga

Pengamat: Dipimpin Anies, Manajemen Pemprov DKI Amburadul

Dia menyatakan akan lebih fokus untuk menyisir dan mengkoreksi anggaran itu secara internal sehingga data itu tak akan dibuka ke publik saat ini.

Ahok maupun Anies Baswedan menggunakan sistem e-budgeting. Sistem tersebut direncanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 2013melalui Peraturan Gubernur Nomor 145 tahun 2013. Sistem tersebut kemudian dijalankan Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat gubernur pada 2015. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan