Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik

Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menilai daftar 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum cukup representatif.

Menurut Albert, RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen pemberantasan tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut juga dapat digunakan untuk menangani kejahatan ekonomi tertentu.

Ada kesalahpahaman dari tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset yang disangka masyarakat hanya untuk memberantas tindak pidana korupsi saja. Padahal RUU Perampasan Aset ini ternyata juga bisa digunakan sebagai instrumen untuk memberantas kejahatan ekonomi lainnya,

ujar Albert dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8).

Baca juga:

Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat

Dia mencontohkan tindak pidana perpajakan yang dapat ditangani melalui mekanisme perampasan aset tanpa harus bergantung pada putusan pengadilan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.

Albert menilai 13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk daftar belum mampu menjangkau sejumlah kejahatan ekonomi serius yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Salah satunya adalah tindak pidana siber bermotif ekonomi, seperti judi online dan pemerasan siber dengan modus ransomware.

Karena itu, menurut dia, pembentuk undang-undang perlu menetapkan kriteria, syarat, standar, serta batasan yang jelas mengenai kejahatan ekonomi serius yang dapat ditangani melalui RUU Perampasan Aset.

Namun, Albert mengingatkan mekanisme perampasan aset secara in rem tidak boleh menggantikan sistem peradilan pidana biasa yang sudah memungkinkan perampasan aset melalui pidana tambahan.

Dia menilai mekanisme tersebut sebaiknya hanya digunakan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Perampasan aset juga, kata dia, tidak boleh diterapkan terhadap putusan bebas atau lepas, serta harus tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia.

RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk merekayasa keadilan sosial bagi rakyat, bukan justru berbalik menjadi bumerang atau alat untuk melakukan tekanan politik,

katanya.

Albert menambahkan, efektivitas regulasi juga bergantung pada integritas aparat penegak hukum, pembuktian yang berimbang, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.

Pengesahan RUU Perampasan Aset harus dibarengi pembenahan sistem penegakan hukum agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan kekuasaan. (Pon)

Baca Artikel Asli