Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal

Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026

MerahPutih.com - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut Botok, dalam pertemuan tersebut terdapat komitmen terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca juga:

Lalu Lintas Jakarta Normal saat Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya: Tidak Ada Penutupan Jalan

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

Ia menyebut pimpinan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Jadi audiensi dengan pimpinan DPR menghasilkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember.

ujar Kamis (27/8)

Botok mengatakan, komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan dalam pertemuan antara massa AMPB dan pimpinan DPR.

Ia bahkan menyebut terdapat konsekuensi apabila target pengesahan RUU tersebut tidak terealisasi hingga batas waktu yang telah disepakati.

"Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," kata dia.

Baca juga:

Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir

AMPB Tuntut DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, AMPB menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Selain pengesahan RUU Perampasan Aset, massa AMPB juga membawa tuntutan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor. (Pon)

Baca Artikel Asli